Kemen HAM Soroti Gangguan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Akibat Nonaktif BPJS

- Kamis, 12 Februari 2026 | 16:00 WIB
Kemen HAM Soroti Gangguan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Akibat Nonaktif BPJS

Laporan soal pasien gagal ginjal yang kesulitan cuci darah karena masalah BPJS Kesehatan akhirnya mendapat sorotan dari Kementerian HAM. Polemik ini muncul setelah status kepesertaan mereka dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba dinonaktifkan. Bagi para pasien, ini bukan cuma soal administrasi yang macet, tapi urusan hidup dan mati.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, angkat bicara. Ia menegaskan, persoalan ini sudah jauh melampaui sekadar urusan teknis.

“Kementerian Hak Asasi Manusia sangat konsern dan menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik, akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan,” kata Mugiyanto, Kamis (12/2/2026).

Meski begitu, ia mengapresiasi respons cepat dari sejumlah pihak. Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan DPR RI disebut sudah bergerak untuk mengatasi masalah ini.

Namun begitu, menurut Mugiyanto, esensi persoalannya terletak pada dimensi hak asasi yang fundamental. Layanan hemodialisis bagi pasien gagal ginjal kronik adalah penopang hidup mereka. Negara, dalam hal ini, punya kewajiban mutlak untuk memastikan tidak ada jeda layanan sama sekali.

“Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan syarat utama untuk bertahan hidup. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan ini berpotensi menimbulkan risiko fatal,” ucapnya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar