Seekor kucing bernama Mintel mati mengenaskan di Blora. Ia ditendang hingga tewas di Lapangan Kridosono. Pelakunya? Seorang pensiunan ASN berinisial PJ yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadiannya sendiri berlangsung Minggu, 25 Januari. Tapi, nasib malang Mintel baru ketahuan beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu, 28 Januari. Pemiliknya yang menemukan kucingnya sudah tak bernyawa, lantas menguburkannya pada Jumat, 30 Januari.
Namun, ceritanya tak berhenti di situ. Dua hari setelah penguburan, di hari Minggu 1 Februari, pemilik Mintel memutuskan untuk mengunggah video kejadian itu di Instagram. Rekamannya jelas: memperlihatkan PJ menendang kucingnya. Video itu pun langsung menyebar, memicu kemarahan warganet.
Viralnya video itu memaksa polisi turun tangan. Mereka bergerak cepat, bahkan melibatkan dokter hewan dan ahli ITE dalam penyelidikan.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, akhirnya memberikan konfirmasi.
"Perkembangan saat ini, penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
PJ terancam pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan. Untuk mengusut tuntas, polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi.
"Pasal yang disangkakan, pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP," tegas Wawan.
Barang bukti pun berhasil diamankan. Tak cuma kesaksian, polisi juga menyita sepatu yang dipakai menendang dan pakaian yang dikenakan PJ saat kejadian.
Rinciannya, sepatu merek ortuseight, celana training abu-abu, tas slempang hitam, kaos merah marun, plus topi kuning dengan kombinasi merah. Semua barang itu kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Pasal 34 UU Perkawinan Digugat ke MK, Advokat Nilai Diskriminatif terhadap Peran Gender
Proyek Peron KRL di Stasiun Bogor Dikebut, Ditargetkan Rampung Juli 2026
Pemkab Pandeglang Nonaktifkan Kadis DPMPTSP Usai Jadi Tersangka Tabrak Siswa SD
Kemenag Siapkan Teks Doa Resmi untuk Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026