Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan terkait komitmennya dalam memberantas korupsi. Mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai terdapat paradoks antara orasi antikorupsi yang disuarakan Presiden dengan realisasi kebijakan di lapangan. Dalam surat terbukanya, Denny menyoroti tiga inkonsistensi utama: legislasi, koalisi, serta sikap terhadap oligarki dan kelompok yang disebutnya sebagai 'haji'.
Denny yang juga advokat Indonesia dan Australia itu mengawali suratnya dengan menyapa Presiden dan menyinggung soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menawarkan hadiah 100 juta rupiah bagi siapa pun yang bisa menunjukkan ijazah asli Gibran. Menurutnya, jika Gibran tidak dapat membuktikan kelulusan SMA atau sederajat, ia seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, fokus utama surat tersebut adalah kritik terhadap kebijakan antikorupsi pemerintahan Prabowo. Denny mencontohkan, meskipun Presiden membersihkan terduga koruptor di lingkaran utama seperti mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Jampidsus, serta berupaya menerapkan Pasal 33 UUD 1945 yang menyasar usaha jumbo yang disebut 'Sembilan Naga', namun masih ada perlindungan terhadap koruptor dari kalangan koalisi dan 'haji'.
Inkonsistensi Legislasi
Denny menyoroti cepatnya pembahasan undang-undang yang menguntungkan koalisi, seperti perubahan UU Wantimpres yang diundangkan tiga hari sebelum Prabowo dilantik, UU TNI yang hanya butuh waktu sebulan, dan UU Polri yang hanya 15 hari. Sebaliknya, RUU Perampasan Aset yang dijanjikan Prabowo pada perayaan Hari Buruh 1 Mei 2025 belum juga disahkan, bahkan sempat muncul kabar DPR menolaknya.
Ia mengusulkan agar Presiden menerbitkan Perppu Antimafia Hukum dan membatalkan perubahan UU KPK yang diundangkan pada era Jokowi, jika benar-benar serius memberantas korupsi.
Koalisi Gemuk dan Korupsi
Denny mengutip teori Lester G. Seligman dan Cary R. Covington tentang tiga tipe sistem presidensial. Ia menilai koalisi Prabowo yang gemuk (oversized coalition) justru berbahaya karena tidak ada perlawanan yang efektif, sehingga kebijakan yang koruptif pun bisa lolos. Hal ini berkebalikan dengan orasi efisiensi yang digaungkan Presiden.
Pembagian kursi menteri dan jabatan lain yang berorientasi pada kepentingan koalisi, menurut Denny, menjadi pintu masuk praktik korupsi. Perubahan UU Kementerian Negara yang menghapus batasan jumlah kementerian semakin memperparah situasi.
Pilah-pilih dalam Penegakan Hukum
Inkonsistensi ketiga adalah sikap tegas terhadap oligarki tertentu, tetapi toleran terhadap kelompok 'haji'. Denny mencontohkan, Prabowo mengkritik kebijakan bagi-bagi tambang era Jokowi yang dianggap mengkhianati Pasal 33 UUD 1945, namun di saat yang sama memilih Gibran sebagai wakil presiden dan meneriakkan 'Hidup Jokowi!'.
Denny menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai dengan orasi Prabowo yang menyatakan tidak ada lagi wilayah kebal hukum. Namun, kenyataannya masih ada jurang antara retorika dan tindakan.
Artikel Terkait
Isu Reshuffle Kabinet: PKS dan PDIP Serahkan Sepenuhnya ke Hak Prerogatif Presiden
PKB: Reshuffle Hak Prerogatif Presiden, Penuh Keputusan di Tangan Prabowo
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Instruksikan Pemangkasan Struktur BUMN
Analis Ingatkan Prabowo soal Efek Kupu-kupu di Balik Wacana Ganti Kapolri