Karyawati Alfamart Dina Oktaviani Tewas Dibunuh Atasan Usai Diajak Konsultasi ke Dukun
Misteri jasad perempuan muda yang ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, akhirnya terungkap. Korban adalah Dina Oktaviani (21), seorang karyawati Alfamart yang tewas di tangan atasannya sendiri.
Pelaku, Heryanto (27), yang merupakan rekan kerja sekaligus atasan korban, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Karawang di tempat kerjanya, sebuah minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Purwakarta. Penangkapan ini dilakukan sehari setelah jenazah Dina ditemukan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kronologi Pembunuhan Sadis di Karawang
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari. Dari hasil penyelidikan, identitas korban berhasil diketahui.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, memaparkan modus keji pelaku. Heryanto mengajak korban ke rumahnya dengan dalih ingin membantunya konsultasi ke orang pintar atau dukun untuk melupakan mantan kekasih. Namun, niat baik korban justru berbalas pengkhianatan.
"Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia," ujar Cep Wildan. Setelah korban tewas, pelaku melakukan tindakan tak berperikemanusiaan dengan menyetubuhi jasad dan mengambil barang berharga milik Dina, termasuk ponsel dan perhiasan.
Motif dan Pembuangan Jenazah ke Sungai Citarum
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, menuturkan bahwa korban memang datang untuk meminta bantuan. "Setelah bercakap-cakap, pelaku mengaku khilaf dan melakukan aksi keji dengan memiting serta menyekap korban hingga tewas," ungkap Nazal.
Untuk menghilangkan jejak, Heryanto membungkus jenazah korban dengan kardus, memasukkannya ke dalam mobil sewaan, dan membuangnya ke Sungai Citarum di kawasan Jembatan Merah, Purwakarta. Barang-barang milik korban kemudian dijual, dan pelaku mengaku mendapat uang sekitar Rp 4 juta dari hasil penjualan tersebut.
Proses Hukum dan Sosok Korban
Kasus pembunuhan ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukumnya. Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Dina Oktaviani dikenal di media sosial melalui akun TikTok-nya @aaaanyunn, di mana ia kerap membagikan aktivitas sehari-harinya sebagai karyawan retail. Kisah hidupnya yang sederhana harus berakhir tragis di tangan orang yang justru seharusnya melindunginya di tempat kerja.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegaskan APBN Tak Bayar Utang Kereta Cepat, Lalu Siapa yang Harus Ganti Rugi?
Sri Sultan HB X Antre di Lampu Merah, Malah Disalip Rombongan yang Bikin Melongo!
Menkeu Purbaya Bongkar Strategi: Utang Ditekan, Belanja Sia-Sia Dihapus!
Nonton Live Streaming Indonesia vs Irak: Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026!