Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako di Kalideres

- Selasa, 05 Mei 2026 | 00:40 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako di Kalideres

Polisi mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang bersembunyi di balik kedok warung sembako di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 2 Mei 2026, aparat menangkap dua orang terduga pelaku dan menyita ratusan butir obat tanpa izin edar yang siap diedarkan ke masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas jual beli obat-obatan mencurigakan di sebuah kios kelontong. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Kios yang menjadi sasaran penggerebekan terletak di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.

“Hasilnya, sebuah kios berkedok warung kelontong atau sembako berhasil digerebek pada Sabtu (2/5/2026),” kata Rihold kepada awak media, Senin (4/5/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing berinisial ZF (26) dan MA (22). Selain itu, petugas juga menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal kepada konsumen.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tutup AKP Rachmad Wibowo.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar