Prabowo Teken Perpres Pencegahan Terorisme 2026–2029, DPR Apresiasi Perubahan Paradigma ke Pendekatan Preventif

- Selasa, 05 Mei 2026 | 05:15 WIB
Prabowo Teken Perpres Pencegahan Terorisme 2026–2029, DPR Apresiasi Perubahan Paradigma ke Pendekatan Preventif

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029. Langkah ini disambut positif oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, yang menilai kebijakan tersebut sebagai perubahan paradigma penting dalam upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.

“Saya mengapresiasi atas terbitnya Perpres Nomor 8 tahun 2026 karena mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi preventif dan collaborative,” ujar Falah kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Menurut Falah, peraturan ini menandai pergeseran strategi pemerintah dari sekadar merespons aksi teror menjadi mencegahnya sejak dini. Namun, ia juga mengingatkan agar perubahan pendekatan ini tidak mengaburkan prinsip dasar penegakan hukum yang berkeadilan.

“Perubahan paradigma ini tetap tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM serta asas praduga tak bersalah. Intinya Pak Prabowo sudah tepat langkahnya mengeluarkan perpres ini,” kata Falah.

Perpres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo pada 9 Februari 2026. Dalam beleid yang diterbitkan di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, pemerintah menegaskan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” demikian bunyi salah satu bagian dari peraturan tersebut.

Dari sisi pendanaan, RAN PE ini akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Langkah ini diambil untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme yang terus berkembang.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar