Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029. Langkah ini disambut positif oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, yang menilai kebijakan tersebut sebagai perubahan paradigma penting dalam upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya Perpres Nomor 8 tahun 2026 karena mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi preventif dan collaborative,” ujar Falah kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Menurut Falah, peraturan ini menandai pergeseran strategi pemerintah dari sekadar merespons aksi teror menjadi mencegahnya sejak dini. Namun, ia juga mengingatkan agar perubahan pendekatan ini tidak mengaburkan prinsip dasar penegakan hukum yang berkeadilan.
“Perubahan paradigma ini tetap tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM serta asas praduga tak bersalah. Intinya Pak Prabowo sudah tepat langkahnya mengeluarkan perpres ini,” kata Falah.
Perpres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo pada 9 Februari 2026. Dalam beleid yang diterbitkan di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, pemerintah menegaskan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” demikian bunyi salah satu bagian dari peraturan tersebut.
Dari sisi pendanaan, RAN PE ini akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Langkah ini diambil untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme yang terus berkembang.
Artikel Terkait
Minyakita Hilang dari Pasar Kopro Tiga Bulan, Harga Minyak Goreng Lain Melonjak
Polres Bogor Bantah Narasi Pelaku Pencabulan di Gunung Putri Dibebaskan, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Amerika Serikat vs Australia Perebutkan Puncak Grup D Piala Dunia 2026
DPR Ungkap Efisiensi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp70 Triliun