Pengadilan Keamanan Negara Yordania menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga negara yang terbukti membunuh tiga aparat penegak hukum dalam sebuah penggerebekan narkoba pada awal tahun 2026. Ketiga korban tewas dalam insiden yang oleh otoritas setempat disebut sebagai tindakan kemartiran terhadap anggota unit anti-narkotika. Vonis tersebut diputuskan secara bulat pada Minggu (7/6/2026) dan menjadi salah satu hukuman terberat dalam kasus kekerasan terhadap aparat.
Dalam pernyataan resminya, pengadilan menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah atas serangkaian tuduhan, termasuk menyerang secara fisik petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum narkotika hingga mengakibatkan kematian. “Karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati,” demikian bunyi pernyataan tersebut. Hukuman mati di Yordania masih berlaku secara hukum, meskipun praktiknya telah lama mengalami moratorium tidak resmi.
Eksekusi terakhir di negara itu tercatat pada tahun 2017, ketika 15 orang dihukum gantung, sepuluh di antaranya merupakan terpidana kasus terorisme. Sejak saat itu, tidak ada lagi eksekusi yang dilaporkan meskipun vonis serupa kerap dijatuhkan. Kasus ini pun kembali memicu perdebatan mengenai efektivitas dan moralitas hukuman mati di tengah sistem peradilan Yordania.
Peristiwa berdarah itu bermula pada 18 Maret, ketika tiga anggota unit anti-narkotika tewas dan satu lainnya luka-luka dalam sebuah penggerebekan. Menurut Direktorat Keamanan Publik Yordania, operasi tersebut berhasil menangkap tersangka dan menyita sejumlah senjata serta narkotika. Insiden ini menjadi salah satu yang paling mematikan bagi aparat dalam beberapa tahun terakhir.
Yordania sendiri dikenal sebagai negara yang berada di jalur utama penyelundupan narkoba, terutama dari Suriah. Pihak berwenang secara rutin mengumumkan penyitaan dan pemusnahan barang bukti narkotika, dengan sekitar 85 persen narkoba yang disita diketahui akan diselundupkan ke luar negeri. Pada tahun lalu, lebih dari 38.000 orang ditangkap dalam lebih dari 25.000 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan, penyelundupan, dan perdagangan narkoba.
Sementara itu, militer Yordania juga kerap melaporkan penggagalan operasi penyelundupan di sepanjang perbatasan dengan Suriah, khususnya yang melibatkan pil captagon sejenis narkotika mirip amfetamin. Produksi dan penyelundupan zat ini meningkat tajam selama masa pemerintahan Presiden Suriah Bashar al-Assad, terutama setelah pecahnya perang saudara pada 2011. Situasi itu menjadikan Yordania tidak hanya sebagai negara transit, tetapi juga garda depan dalam pemberantasan narkoba regional.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Dinilai Berani Bongkar Korupsi di Badan Gizi Nasional, Beri Peringatan Keras ke Pengelola Program MBG
Trump Tegaskan Tak Akan Cairkan Aset Iran Sebelum Ada Kesepakatan
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Usai Pengungkapan Kasus Love Scamming di Semarang
Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Tembus Final Perdana Indonesia Open 2026, Bukti Nyata Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia