KPK Selidiki Komunikasi Silmy Karim dengan Pengelola Kampung Rusia di Bali

- Senin, 08 Juni 2026 | 23:15 WIB
KPK Selidiki Komunikasi Silmy Karim dengan Pengelola Kampung Rusia di Bali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dengan warga negara Jerman bernama Andrej Frey. Andrej Frey dikenal sebagai pengelola PARQ Ubud atau yang kerap disebut sebagai Kampung Rusia di Bali. Temuan ini kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, membenarkan adanya informasi tersebut saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Meski demikian, ia enggan membeberkan detail lebih jauh karena materi tersebut telah masuk ke dalam substansi perkara.

“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansinya, tapi betul ada informasi itu dan ini sedang sudah dikembangkan oleh penyidik,” ujar Taufik saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai komunikasi antara Silmy dan Andrej.

KPK masih mendalami apakah komunikasi tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh Silmy. Modus tersebut menjadi salah satu fokus pengembangan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Apakah itu juga masuk nanti di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK, itu juga akan dikembangkan nanti di penyidikan yang kita, yang sedang berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Andrej Frey sendiri telah lebih dulu ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali pada Januari 2025. Penangkapan tersebut terkait dengan pelanggaran izin pemanfaatan lahan di kawasan wisata yang dikenal sebagai Kampung Rusia. Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (24/1/2025) mengungkapkan bahwa tersangka menjabat sebagai Direktur PT PARQ Ubud Partners, Direktur PT Tomorrow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali.

Perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kasus ini bermula dari keluhan warga terkait perubahan fungsi lahan pertanian menjadi lahan bisnis.

Di sisi lain, Silmy Karim telah resmi ditahan oleh KPK. Ia tidak sendiri, sebab tujuh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan.

Adapun delapan tersangka dalam perkara ini adalah Silmy Karim (Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Benar (Staf Subdit Izin Tinggal).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar