Kakek 67 Tahun Curi Tiang Rambu Dishub Surabaya, Diringkus Polisi Usai Viral di Medsos

- Senin, 08 Juni 2026 | 23:40 WIB
Kakek 67 Tahun Curi Tiang Rambu Dishub Surabaya, Diringkus Polisi Usai Viral di Medsos

Seorang kakek berusia 67 tahun nekat mencuri tiang besi bekas rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan (Dishub) di Surabaya, Jawa Timur, dan aksinya terekam hingga viral di media sosial. Pelarian pelaku ke Kabupaten Lamongan akhirnya berakhir setelah polisi berhasil meringkusnya berdasarkan rekaman video yang beredar luas.

Tersangka, Sutiyo, tepergok sedang menggasak tiang besi bekas rambu di depan Satpas Colombo, Jalan Ikan Kerapu, Surabaya. Aksi pencurian itu dilakukan pada siang bolong, tepatnya Minggu, 24 Mei 2026. Saat itu, Sutiyo yang mengenakan jaket jins biru terlihat santai membersihkan sisa beton cor di dasar tiang sebelum mengangkut barang curian tersebut.

Dalam video yang viral, tampak seorang tukang becak berada di dekat lokasi. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa tukang becak itu tidak terlibat dalam aksi kejahatan. Sebaliknya, ia justru sempat memperingatkan Sutiyo agar tidak mengambil fasilitas negara. Meski demikian, Sutiyo berdalih dan bersikeras bahwa tiang rambu tersebut sudah rusak dan tidak terpakai lagi.

Bermodal rekaman video itu, anggota Patroli Siber Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan mendalam. Upaya itu membuahkan hasil dengan teridentifikasinya identitas dan keberadaan pelaku.

Mengetahui dirinya dicari petugas, Sutiyo sempat melarikan diri ke luar kota, yakni ke Lamongan. Namun, pelariannya berakhir setelah ia kembali ke Jalan Ikan Kerapu, Surabaya, dan langsung disergap oleh petugas lapangan.

Ketua Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Khalifa Nasif, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim patroli siber kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota yaitu Lamongan,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.

Petugas kini telah menyita tiang besi rambu lalu lintas milik Dishub sebagai barang bukti utama. Atas perbuatannya, Sutiyo dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya maksimal penjara. Masa tuanya kini harus dijalani di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar