Video cuma 12 detik, tapi dampaknya luar biasa. Aksi kekerasan sekelompok pak ogah terhadap seorang pengendara motor di lampu merah Pesing, Grogol Petamburan, itu tiba-tiba membanjiri linimasa. Masyarakat pun resah. Untungnya, respon polisi cepat sekali. Polsek Grogol Petamburan langsung bergerak menindaklanjuti viralnya rekaman itu.
Menurut AKP Alexander Tengbunan dari Kanit Reskrim, mereka sudah mengamankan para pelakunya. Ini terjadi kurang dari sehari setelah video berantakan di media sosial.
“Sudah kami amankan tiga orang pelaku pak ogah yang terlibat dalam aksi keributan tersebut, masing-masing berinisial VA (31), RP (29), dan AR (31). Ketiganya kami amankan pada Kamis, 8 Januari 2026,”
Jelas Alexander saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1).
Lalu, bagaimana cerita awalnya? Semua berawal Rabu sore, tepatnya 7 Januari 2026, sekitar pukul setengah enam. Dua dari para pak ogah, RP dan VA, sedang mangkal di perempatan Pesing itu. Suasana yang sebenarnya biasa saja, sampai kemudian kaki salah seorang dari mereka tersenggol motor yang lewat.
Dari senggolan kecil itu, urusan jadi panjang. Adu mulut tak terhindarkan, suara mulai meninggi di tengah kemacetan sore itu.
Nah, di tengah keributan, seorang pengendara lain, YA, melihat kejadian itu. Ia pun mengeluarkan ponsel dan mulai merekam. Rupanya, ini yang memantik amarah para pak ogah. Mereka merasa tak nyaman direkam. Alih-alih mereda, keributan justru eskalasi. Mereka mendesak YA, berusaha merebut ponselnya.
Korban, tentu saja, panik. Ia berusaha kabur dari kejaran mereka.
Berdasarkan laporan dan olah TKP, Unit Reskrim akhirnya bisa mengidentifikasi dan meringkus ketiga orang tersebut. Sekarang, VA, RP, dan AR sudah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan. Proses hukum sedang digelar untuk mengusut tuntas kasus yang sempat bikin geger ini.
Artikel Terkait
21 Wisatawan Terjebak Banjir Bandang di Sungai Usa Bone Berhasil Dievakuasi Selamat
Kondisi Nadiem Makarim Membaik Usai Operasi, Tetap Siap Baca Pleidoi Pekan Depan
Pemerintah Siapkan Rp4,97 Triliun untuk Subsidi Beras SPHP 2026, Batas Pembelian Konsumen Diperlonggar
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum