Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,97 triliun untuk menjalankan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras pada tahun 2026 melalui Badan Pangan Nasional. Dana tersebut digunakan sebagai subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras kepada masyarakat, sekaligus memastikan program yang telah berjalan sejak Januari dan Februari 2026 sebagai perpanjangan dari tahun sebelumnya tetap berlanjut.
Sejalan dengan alokasi anggaran itu, Badan Pangan Nasional juga menerbitkan aturan baru mengenai batas maksimal pembelian beras SPHP di tingkat konsumen. Langkah ini diambil untuk menjamin pemerataan akses dan menjaga ketersediaan stok di pasaran. Kini, setiap konsumen diperbolehkan membeli maksimal lima kemasan beras ukuran lima kilogram, atau tersedia pula pilihan kemasan dua kilogram dengan batas pembelian maksimal dua kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli dilarang diperjualbelikan kembali karena komoditas tersebut mendapat subsidi penuh dari negara.
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono, menjelaskan alasan di balik perubahan batas pembelian tersebut. Menurutnya, kebijakan sebelumnya yang membatasi hanya dua kemasan dinilai kurang mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha kecil.
“Tentunya kenapa sekarang dibatasi lima pack, boleh lima pack, kalau kemarin kan maksimal dua pack. Ini kita juga mempertimbangkan saudara-saudara kita, dalam hal ini misalnya para pedagang nasi goreng, pedagang nasi uduk, warung-warung makan. Kalau dibatasi cuma dua pack, kasihan, nanti kurang, tidak cukup,” ujar Maino dalam webinar Pangan Talk yang dikutip Kamis (28/5/2026).
“Jadi kita membuka ruang bagi konsumen beras SPHP untuk bisa mendapatkan volume yang lebih banyak sampai maksimal lima pack atau 25 kilogram. Termasuk transaksi pembelian yang tadinya dua ton, di tahun 2026 ini sudah kita buka ruang, ditambah maksimal lima ton bagi mitra Bulog. Artinya jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat tidak berdampak pada harga jual beras SPHP. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen negara untuk berpihak kepada masyarakat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan keputusan mempertahankan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Maino Dwi Hartono kembali menegaskan kepastian tersebut agar masyarakat tidak merasa khawatir. Selain harga, kualitas beras SPHP juga dipastikan tetap terjaga melalui pengawasan ketat oleh Perum Bulog.
“Jadi memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” terang Maino.
“Seluruh masyarakat bisa tenang karena tidak ada masalah. Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap masih sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi. Tetap sama,” tambahnya.
Adapun harga beras SPHP di tingkat konsumen telah ditetapkan berdasarkan wilayah. Untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga jualnya Rp12.500 per kilogram. Sementara itu, wilayah Sumatera di luar Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan dipatok Rp13.100 per kilogram. Untuk Maluku dan Papua, harga maksimal ditetapkan Rp13.500 per kilogram.
Di sisi lain, Kepala Badan Pangan Nasional yang juga merangkap sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada beras. Capaian ini menjadi landasan bagi peringatan keras terhadap pihak-pihak yang masih mencoba memanipulasi harga pangan di pasar.
“Swasembada beras kita sudah. Kemudian kita ekspor pupuk, harga pupuk dalam negeri turun 20 persen. Kemudian kita sudah swasembada jagung untuk pakan. Aku kerja keras. Beritahu mafia, hei kamu bersadar mafia, ini pertanian lagi kerja keras. Aku teruskan perjuangan ini. Pokoknya berantas mafia, berantas koruptor,” tegas Amran.
Amran juga mengungkap adanya praktik beras oplosan yang diperkirakan merugikan masyarakat hingga Rp99 hingga Rp100 triliun per tahun. Hasil pemeriksaan terhadap 268 sampel beras di 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi menunjukkan bahwa 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Sekitar 85,56 persen beras premium tercatat tidak sesuai standar. Selain itu, ditemukan pula praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
Atas temuan tersebut, petunjuk teknis program SPHP beras 2026 diperketat bersamaan dengan peningkatan pengawasan di lapangan. Program ini diharapkan tetap mudah diakses masyarakat dan dijual sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Artikel Terkait
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum
Pelaku Begal Bersajam Menyerahkan Diri ke Polisi karena Takut Ditembak
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung, NTT, dan Jabar, Pengamat Sebut sebagai Konsolidasi Politik untuk PSI
DPR: Negara Tak Punya Alasan Abaikan Kesejahteraan Guru, Itu Pelanggaran Konstitusi