Kondisi kesehatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mulai menunjukkan perkembangan positif pasca menjalani operasi pada 14 Mei 2026 lalu. Meskipun masih harus menjalani prosedur operasi lanjutan, proses pemulihan yang dijalaninya berlangsung sesuai harapan.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengonfirmasi bahwa kondisi kliennya terus membaik dari waktu ke waktu. “Alhamdullilah sudah berangsur pulih walaupun masih harus ada operasi berikutnya,” ujar Dodi, Kamis (28/5/2026).
Kendati masih dalam masa pemulihan, Dodi menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak akan menghalangi persiapan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Menurut Dodi, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti yang muncul selama proses persidangan untuk membantah dakwaan jaksa. “Pembelaan akan menyajikan bukti yang diperoleh dalam proses persidangan,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa perhatian publik terhadap perkara ini dapat membuka ruang pengawasan yang lebih luas terhadap jalannya proses hukum. Di sisi lain, Dodi mengklaim bahwa tuntutan jaksa terhadap Nadiem tidak didasarkan pada fakta persidangan, melainkan asumsi yang telah dibangun sejak awal penyidikan. “Karena jika melihat tuntutan yang sama sekali tidak mendasarkan pada fakta persidangan melainkan asumsi dari awal yang sudah dibangun,” ujarnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan bahwa sidang pembacaan pleidoi Nadiem akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan. Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, mengatakan bahwa fasilitas live streaming disiapkan untuk mengakomodasi tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut. “Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan,” ujar Husnul.
Pengadilan juga memberlakukan pembatasan kapasitas ruang sidang menjadi 70 orang yang terdiri dari keluarga, tokoh publik, dan wartawan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama persidangan berlangsung.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Jaksa juga menyebut bahwa kekurangan pembayaran tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Rp4,97 Triliun untuk Subsidi Beras SPHP 2026, Batas Pembelian Konsumen Diperlonggar
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum
Pelaku Begal Bersajam Menyerahkan Diri ke Polisi karena Takut Ditembak
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung, NTT, dan Jabar, Pengamat Sebut sebagai Konsolidasi Politik untuk PSI