Fakta Mengerikan Kasus Penjualan Bilqis: Pelaku Jual Anak Kandung Sendiri
Kasus penjualan Bilqis Ramdhani kembali mencuatkan fakta mengejutkan. Pelaku utama yang dikenal dengan inisial SY (30) ternyata tidak hanya menjual Bilqis, tetapi juga melakukan perdagangan terhadap anak kandungnya sendiri.
Pengakuan Anak Korban di UPTD PPA Makassar
Konselor Hukum UPTD PPA Makassar, Sitti Aisyah, mengungkapkan pengakuan dua anak SY yang saat ini berada di rumah aman. Dari informasi yang diterima, SY diketahui memiliki lima orang anak. Selain diduga menjual anaknya yang lain, SY juga terbukti melibatkan kedua anaknya dalam proses penculikan Bilqis.
"Informasi bahwa ada anaknya yang dijual saya dapatkan langsung dari anak-anaknya. Saat ini kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Banyak yang sudah mengetahui bahwa mamanya ini yang menjual anak," jelas Sitti Aisyah.
Modus Pelibatan Anak dalam Penculikan
Kedua anak SY dilaporkan terlibat langsung dalam aksi penculikan Bilqis di Makassar. SY menyuruh anak-anaknya untuk mengajak Bilqis bermain. Setelah berhasil mendekati korban, SY kemudian menculik Bilqis yang saat itu sedang menemani ayahnya bermain tenis.
"Saat tiba di lokasi, anak-anak diminta oleh pelaku SY untuk memanggil Bilqis agar mau bermain bersama," tambah Sitti.
Anak Pelaku Juga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Lebih miris lagi, salah satu anak SY juga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri di Makassar. Atas pertimbangan ini, kedua anak SY kini diamankan dan akan mendapatkan pendampingan intensif dari psikolog.
Kronologi Penemuan Bilqis
Bilqis Ramdhani pertama kali dilaporkan hilang pada Minggu, 2 November 2025, saat bermain di Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah melalui penyelidikan intensif, Bilqis akhirnya berhasil ditemukan pada Sabtu, 8 November 2025.
Korban ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam, SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi - berjarak sekitar 2.611 kilometer dari rumahnya. Setelah proses identifikasi, Bilqis akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya.
Jaringan TPPO Lintas Provinsi
Penyelidikan polisi mengungkap adanya empat tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas provinsi ini:
- Sri Yuliana alias SY (30), warga Kota Makassar, Sulsel
- Nadia Hutri alias NH (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jateng
- Meriana alias MA (42), warga Kabupaten Merangin, Jambi
- Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi
Modus dan Peran Masing-masing Pelaku
Keempat pelaku diduga menjual Bilqis dengan harga Rp 80 juta dalam jaringan TPPO yang terorganisir. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda:
SY bertugas menculik korban dan membawanya ke tempat kos untuk kemudian ditawarkan melalui Facebook. Pelaku NH terbang ke Makassar khusus untuk membeli korban dengan harga Rp 3 juta dari SY.
NH kemudian menjual Bilqis kepada MA dan AS dengan harga Rp 15 juta di Jambi, sebelum kabur ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Kedua pelaku terakhir, MA dan AS, kemudian menjual korban seharga Rp 80 juta kepada suku di Jambi.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa MA dan AS juga diduga telah menjual 9 bayi dan 1 anak lainnya melalui platform TikTok dan WhatsApp, menunjukkan pola kejahatan yang terstruktur dan berulang.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor