KPK Geledah Dua Direktorat Pajak, Uang Suap dan Bukti Elektronik Diamankan

- Selasa, 13 Januari 2026 | 19:36 WIB
KPK Geledah Dua Direktorat Pajak, Uang Suap dan Bukti Elektronik Diamankan

Operasi penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak akhirnya selesai digelar. Dari sana, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh tim penyidik.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, fokus penggeledahan ada di dua direktorat. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian," jelas Budi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (13/1).

Tak tanggung-tanggung, yang disita bukan cuma dokumen fisik biasa. Tim juga mengamankan barang bukti elektronik yang diduga punya kaitan erat dengan konstruksi perkara yang sedang dibongkar.

"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ungkap Budi.

Yang lebih mengejutkan, penyidik juga menemukan uang tunai. Uang itu diduga kuat merupakan bagian dari aliran suap yang sedang ditelusuri.

"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," katanya menambahkan.

Semua ini berawal dari kasus yang cukup rumit di KPP Madya Jakarta Utara. Intinya, ada dugaan suap untuk mengempeskan nilai pajak yang harus dibayar. Awal mula penyidikan adalah laporan dari PT Wanatiara Persada soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2023, yang dilaporkan pada September 2025 silam.

Dari pemeriksaan, petugas pajak menemukan indikasi kurang bayar yang nilainya fantastis: sekitar Rp 75 miliar. Nah, di sinilah kemudian muncul dugaan adanya pemberian uang agar angka pajak itu bisa ditekan.

Sampai saat ini, KPK sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Di sisi penerima, ada tiga orang dari internal KPP Madya Jakarta Utara:

Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Agus Syaifudin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon).
Lalu Askob Bahtiar dari Tim Penilai.

Sementara dari pihak pemberi suap, tersangkanya adalah:

Abdul Kadim Sahbudin, seorang konsultan pajak.
Dan Edy Yulianto, staf dari PT Wanatiara Persada.

Alur uangnya cukup berbelit. Pada Desember 2025, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar. Uang sebesar itu lalu ditukar ke dalam Dolar Singapura.

Menurut penyelidikan, Abdul Kadim Sahbudin kemudian menyerahkan uang tunai tersebut kepada Agus Syaifudin dan Askob. Penyerahan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, di bulan Januari 2026, uang itu didistribusikan oleh keduanya kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lain. Saat transaksi distribusi inilah, KPK bergerak dan melakukan penangkapan.

Budi menegaskan, pengusutan kasus ini masih panjang. "Dalam perkara ini tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya baik pada sisi ditjen pajak maupun pada sisi wajib pajaknya," tegas Budi kepada para wartawan. Artinya, kemungkinan ada pihak lain yang masih akan ditarik masuk.

Bagaimana Tanggapan DJP?

Di sisi lain, Ditjen Pajak tak tinggal diam. Tiga pegawainya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung diberhentikan sementara.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyebut perbuatan mereka sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. "Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," ujarnya dalam rilis tertulis pada Minggu (11/1).

Dia menegaskan komitmen DJP untuk mendukung penuh proses hukum di KPK. Institusinya siap kooperatif memberikan segala informasi yang dibutuhkan.

Tak cuma itu, DJP juga berjanji melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka akan meninjau ulang proses bisnis, tata kelola, dan pengawasan internal di unit yang bermasalah. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Rosmauli juga mendesak agar pihak swasta yang terlibat, dalam hal ini konsultan pajak, tak luput dari sanksi. Dia mengusulkan pencabutan izin praktik oleh otoritas yang berwenang.

"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," tutupnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar