Polres Garut Tangkap Buron Spesialis Curanmor, 17 Sepeda Motor Disita

- Minggu, 07 Juni 2026 | 00:30 WIB
Polres Garut Tangkap Buron Spesialis Curanmor, 17 Sepeda Motor Disita

Pengejaran terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Polres Garut akhirnya membuahkan hasil signifikan. Tim Sancang Satreskrim Polres Garut berhasil membekuk seorang buron berinisial A (49) pada Jumat, 5 Juni lalu, setelah sebelumnya menangkap dua pelaku lain. Penangkapan terhadap daftar pencarian orang (DPO) ini menjadi kunci terbongkarnya penyimpanan belasan sepeda motor hasil curian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. "Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merk," kata Herman di Garut, Sabtu, 6 Juni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A diketahui merupakan seorang residivis. Ia bersama komplotannya kerap beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Garut dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di area minim pengawasan, seperti halaman rumah dan lokasi sepi di ruang publik. Modus operandi yang digunakan tergolong sangat cepat, yakni dengan merusak lubang kunci kontak kendaraan sebelum membawanya kabur. "Aksi tersebut dilakukan dalam waktu singkat hanya dalam hitungan detik," jelas Herman.

Selain menyita 17 unit sepeda motor, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kendaraan serta beberapa unit telepon seluler. Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar