Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kembali menggelar razia kedisiplinan dan menjaring tiga aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berada di warung kopi saat jam kerja. Razia dilakukan di tiga lokasi, yakni Kecamatan Darussalam, Ulee Kareng, dan Krueng Barona Jaya di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Ketiga ASN yang terjaring langsung didata dan diberikan pembinaan di tempat. Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka diamankan sebagai bagian dari sanksi administratif yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kasatpol PP dan WH Aceh, Tarmizi, melalui Kasi Humas Huzaifal mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan disiplin dan kinerja ASN agar tidak meninggalkan tempat tugas tanpa alasan jelas selama jam kerja. "Dalam razia ini, petugas mendapati tiga ASN sedang berada di warung kopi saat jam kerja," kata Huzaifal.
Menurutnya, razia kedisiplinan akan terus dilaksanakan secara berkala di sejumlah titik yang menjadi lokasi berkumpulnya ASN pada jam kerja. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap aturan disiplin, memperkuat integritas, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Artikel Terkait
Wamendagri: Fleksibilitas ASN 18 Agustus Bukan Libur, Hanya Beri Ruang Pesta Rakyat
Fleksibilitas Kerja ASN di HUT ke-81 RI Bukan Libur, Ini Penjelasan Wamendagri
Pemerintah Kaji Opsi Tarik Guru PPPK Menjadi ASN Pusat
ASN Gen Z: Menemukan Makna Pengabdian di Tengah Birokrasi