Pemerintah Kaji Opsi Tarik Guru PPPK Menjadi ASN Pusat

- Senin, 10 Agustus 2026 | 19:06 WIB
Pemerintah Kaji Opsi Tarik Guru PPPK Menjadi ASN Pusat

Pimpinan DPR menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah menteri untuk membahas status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8), dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Dalam rapat tersebut, salah satu opsi yang mengemuka adalah kemungkinan menarik guru PPPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di bawah pemerintah pusat. Tito Karnavian menjelaskan, pembahasan ini masih dalam tahap pengkajian. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan.

“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda, Pemerintahan Daerah 23/2014, itu sebenarnya ada pembagian kewenangan untuk, ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi. Untuk tingkat PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan Kabupaten/Kota. Kemudian untuk urusan SMA dan SMK oleh Pemerintah Provinsi. Kalau pendidikan tinggi oleh pusat ya,” kata Tito.

Menurut Tito, jika opsi ini diterapkan, guru yang menjadi ASN pusat berpotensi ditempatkan di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik. “Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, nggak numpuk satu tempat, bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” sambungnya.

Skema ini dinilai dapat meringankan beban pemerintah daerah, terutama dari sisi belanja pegawai. “Tadi juga saya menjelaskan untuk, ini pasti akan meringankan Pemerintah Daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai ya,” ujar Tito.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa belum ada keputusan final. Materi yang dibahas dalam rapat masih berupa usulan. “Rapatnya belum bisa dibuka untuk umum karena belum diputuskan. Masih sifatnya usulan, sifatnya masih usulan, belum bisa diputuskan,” ungkap Mu'ti.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags