Romy Soekarno: Kebijakan Guru PPPK Menjadi ASN Pusat Momentum Perbaikan Tata Kelola Pendidikan

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:30 WIB
Romy Soekarno: Kebijakan Guru PPPK Menjadi ASN Pusat Momentum Perbaikan Tata Kelola Pendidikan

Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mengapresiasi langkah pemerintah yang menyiapkan kebijakan seleksi bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi bagian dari ASN pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan status kepegawaian, tetapi harus menjadi bagian dari reformasi tata kelola sumber daya manusia pendidikan secara nasional.

Selama ini, pengelolaan guru masih menghadapi sejumlah persoalan struktural, mulai dari distribusi tenaga pendidik, ketimpangan kapasitas fiskal daerah, hingga belum optimalnya kesesuaian antara kebutuhan guru dan perencanaan formasi ASN. Karena itu, kebijakan pemerintah harus mampu menjawab berbagai persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Guru adalah instrumen strategis pembangunan manusia. Karena itu, tata kelola guru tidak boleh semata-mata mengikuti batas administratif pemerintahan, tetapi harus mengikuti kebutuhan pendidikan nasional,” kata Romy kepada wartawan, Kamis (20/8).

Romy menilai pengalihan sebagian pengelolaan guru PPPK menjadi ASN pusat dapat menjadi momentum untuk membangun national teacher management system yang lebih terintegrasi. Dengan sistem tersebut, pemerintah pusat dapat memiliki basis data kebutuhan guru yang lebih akurat sekaligus memastikan distribusi tenaga pendidik sesuai kebutuhan riil di setiap wilayah.

Namun, ia menekankan kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, meritokrasi, dan afirmasi wilayah. Guru yang selama ini mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), daerah kepulauan, wilayah perbatasan, serta daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik harus mendapatkan perhatian dan prioritas.

Romy mengingatkan, reformasi status kepegawaian jangan sampai justru menyebabkan konsentrasi guru di wilayah yang secara ekonomi sudah relatif maju. Di sisi lain, daerah yang paling membutuhkan tetap mengalami kekurangan tenaga pendidik. Karena itu, ia mendorong pemerintah menggunakan data kebutuhan guru berbasis wilayah dan mata pelajaran sebagai dasar penentuan formasi dan penempatan, bukan semata-mata menggunakan pendekatan administratif.

Romy juga mengapresiasi rencana pemerintah memberikan kesempatan kepada guru PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian karier sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap pengabdian para guru. Meski demikian, proses transisi tersebut harus dilengkapi dengan kriteria yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi para guru.

Komisi II DPR RI, kata Romy, pada prinsipnya mendukung kebijakan yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru PPPK. Namun, dukungan tersebut harus disertai pengawasan terhadap tiga aspek utama, yakni kepastian status, pemerataan distribusi guru, dan keberlanjutan fiskal negara.

“Kita tidak boleh hanya menyelesaikan persoalan status kepegawaian. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap anak Indonesia di Jakarta maupun di pelosok 3T memiliki akses terhadap guru yang berkualitas,” katanya.

Menurut Romy, reformasi ASN di bidang pendidikan pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan, yakni menghadirkan negara yang mampu menempatkan guru di wilayah yang paling membutuhkan, memberikan kepastian kepada mereka yang mengabdi, serta memastikan kualitas pendidikan menjadi fondasi pembangunan Indonesia ke depan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags