Israel kembali mendapat kecaman keras dari sejumlah negara sekutunya. Kali ini, menyusul keputusan kabinet keamanannya yang menyetujui pembangunan 19 permukiman Yahudi baru di Tepi Barat. Prancis, Inggris, dan Jerman termasuk di antara 14 negara yang secara terbuka menentang langkah tersebut.
Lewat sebuah pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri Prancis, mereka dengan tegas menyuarakan penolakannya. Pernyataan itu dirilis Kamis lalu, dan dikutip oleh kantor berita AFP.
"Kami, Negara Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Inggris Raya mengecam persetujuan kabinet keamanan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki," bunyi pernyataan itu.
"Kami mengingatkan kembali penentangan kami yang jelas terhadap segala bentuk aneksasi dan perluasan kebijakan permukiman," tambahnya.
Bagi keempat belas negara ini, tindakan Israel bukan cuma soal perluasan permukiman. Mereka menilai langkah sepihak itu jelas-jelas melanggar hukum internasional. Yang lebih mengkhawatirkan, keputusan ini dianggap bisa menggagalkan upaya perdamaian yang sedang berjalan. Gencatan senjata di Gaza masih rapuh, sementara para mediator internasional berusaha keras mendorong fase kedua perjanjian damai.
Mereka pun mendesak Israel agar segera membatalkan keputusannya. Tak cuma itu, ekspansi permukiman lainnya juga harus dihentikan.
Di sisi lain, komitmen mereka terhadap solusi dua negara kembali ditegaskan. Mereka berharap tercipta perdamaian yang komprehensif, adil, dan langgeng. Visinya jelas: dua negara demokratis, Israel dan Palestina, hidup berdampingan dengan damai dan aman.
Latar belakang keputusan Israel ini sendiri cukup terang. Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, secara terbuka mengumumkan persetujuan pembangunan itu. Motifnya pun blak-blakan: mencegah terbentuknya negara Palestina.
Fakta di lapangan memang kompleks. Sejak perang 1967, Israel menduduki Tepi Barat. Jika Yerusalem Timur tidak dihitung wilayah yang juga dianeksasi Israel di tahun yang sama lebih dari setengah juta warga Israel kini tinggal di sana. Mereka hidup berdampingan, meski kerap dalam ketegangan, dengan sekitar tiga juta penduduk Palestina.
Tekanan internasional terhadap ekspansi permukiman ini terus menguat. Awal bulan ini, PBB bahkan merilis data yang mencengangkan. Menurut mereka, perluasan permukiman Israel di Tepi Barat telah mencapai level tertinggi sejak 2017. Dan semua itu, ditegaskan PBB, ilegal menurut hukum internasional.
Artikel Terkait
Ketua MA Ungkap Beban Kerja Hakim Agung Capai 2.384 Perkara per Tahun
Setahun Pasca Banjir Aceh, 13 Desa Masih Gelap Tanpa Listrik
DPR Terima Dua Surpres Terkait Calon Dubes Asing dan RUU Kepulauan
Digitalisasi Percepat Sertifikasi dan Transparansi Rantai Pasok Industri Halal