DPD RI Terima Laporan Pelanggaran HAM di Papua Pegunungan dari Amnesty International

- Senin, 09 Februari 2026 | 17:40 WIB
DPD RI Terima Laporan Pelanggaran HAM di Papua Pegunungan dari Amnesty International

MURIANETWORK.COM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima audiensi dari Amnesty International Indonesia dan perwakilan masyarakat Papua pada Senin (9/2/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan. Pertemuan ini membahas sejumlah laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Papua Pegunungan serta mendorong penyelesaian hukum yang transparan oleh pemerintah.

Laporan Pelanggaran HAM di Papua Pegunungan

Audiensi yang dihadiri Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai dan sejumlah anggota DPD lainnya itu menjadi forum penyampaian data dan keprihatinan mendalam. Dalam keterangan pers seusai pertemuan, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memaparkan pokok-pokok laporan yang diserahkan.

“Menyampaikan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi belakangan ini dan terutama di Papua Pegunungan, di beberapa wilayah seperti Kabupaten Nduga, kemudian di Lanny Jaya, sampai dengan di Yahukimo, dan juga di Yalimo, Intan Jaya,” jelas Usman Hamid, yang didampingi anggota DPD.

Desakan untuk Proses Hukum yang Transparan

Organisasi tersebut secara khusus mendorong DPD RI untuk menggunakan fungsi dan kewenangannya mendesak pemerintah. Tujuannya agar proses penyelesaian berbagai kasus yang dilaporkan berjalan dengan prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendorong DPD RI untuk mendesak pemerintah agar ada proses hukum yang transparan, ada proses hukum yang terbuka, dan penyelesaian terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Papua,” tambahnya.

Keprihatinan atas Kehadiran Militer dan Pentingnya Dialog

Selain isu penegakan hukum, audiensi juga menyoroti dinamika keamanan di wilayah tersebut. Amnesty menyampaikan catatan kritis mengenai pengerahan pasukan militer, yang dinilai perlu dikembalikan pada koridor keputusan politik yang tepat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar