Malam itu, Senin 20 April 2026, ruang rapat Baleg DPR akhirnya mencapai sebuah titik terang yang sudah lama dinanti. DPR dan pemerintah sepakat: RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebuah langkah bersejarah untuk jutaan pekerja domestik di negeri ini.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno yang berlangsung hingga malam. Rapat itu sendiri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Ketua Baleg Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Yang menarik, seluruh fraksi di parlemen menyatakan dukungannya. Tidak ada satu pun yang menolak. Dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan, suara mereka bulat. Setuju RUU ini disahkan. Sebuah kesepakatan yang jarang terjadi di tengah seringnya perdebatan panas di Senayan.
Lalu, Dasco pun memastikan sekali lagi. Suaranya terdengar jelas di ruang rapat yang penuh.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, dapat disetujui,"
Tanya Dasco. Dan jawabannya serentak: "Setuju."
Palu lalu diketuk. Dan dengan itu, perjalanan panjang RUU yang memperjuangkan hak-hak dasar PRT seperti waktu istirahat, upah layak, hingga perlindungan dari kekerasan akhirnya memasuki babak final. Tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna. Setelah bertahun-tahun terkatung-katung, harapan itu kini terlihat nyata.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Peluk Mantan Korban Perundungan di Sekolah Rakyat, Apresiasi Semangat Siswa Jadi Duta Antiperundungan
Kontrak Berjangka AS Menguat di Tengah Harapan Pemulihan Saham Teknologi, Konflik Timur Tengah Masih Bayangi
BMKG: Tsunami Akibat Gempa M 7,7 Filipina Terdeteksi di Tujuh Wilayah Indonesia
Gempa M7,7 di Filipina Picu Peringatan Tsunami di 25 Wilayah Indonesia