Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa lalu, Ketua MA Sunarto menyampaikan laporan tahunan yang cukup mencengangkan. Intinya sederhana: beban perkara di tahun 2025 sudah overload. Bayangkan saja, setiap hakim agung rata-rata harus menangani 2.384 berkas dalam setahun. Kalau dirinci per bulan, angkanya sekitar 199 berkas.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, Mahkamah Agung didukung oleh 8 orang hakim ad hoc, terdiri atas 3 hakim ad hoc tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI,” jelas Sunarto dalam paparannya.
Lalu dia melanjutkan dengan data yang lebih rinci.
“Dengan komposisi tersebut, rata-rata beban kerja setiap hakim agung pada tahun 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun, atau sekitar 199 berkas per bulan,” lanjutnya.
Namun begitu, ada sisi lain yang patut dicatat. Di tengah tumpukan berkas yang begitu banyak, kinerja para hakim ternyata cukup solid. Mereka berhasil menyelesaikan 99,54 persen dari beban itu. Artinya, sekitar 2.373 perkara per hakim per tahun atau 198 perkara per bulan berhasil dituntaskan. Sebuah pencapaian yang tidak main-main.
Artikel Terkait
Waterspot hingga Jamur: Penyebab dan Cara Atasi Kerusakan Cat Mobil
Gus Ipul Sowan ke Ulama Situbondo Laporkan Persiapan Muktamar NU
Turki Satu Langkah Lagi ke Piala Dunia Usai Kalahkan Rumania
Panglima TNI Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit Juara MHQ Internasional