Pemerintah Iran menjatuhkan hukuman penjara total 53 tahun kepada dua orang wanita yang dituduh melakukan aktivitas mata-mata untuk Israel. Keputusan ini diumumkan oleh kantor berita resmi Iran, IRNA, pada Sabtu (23/5/2026), sebagaimana dilaporkan Aljazeera. Dalam putusan tersebut, seorang wanita dijatuhi hukuman 26 tahun penjara, sementara wanita lainnya menerima hukuman 27 tahun penjara.
Ketua Mahkamah Agung Provinsi Semnan menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti menjalin komunikasi dengan jaringan yang dianggap bermusuhan dengan Iran. Pejabat tersebut mengungkapkan bahwa mereka secara aktif berkomunikasi dengan jaringan-jaringan tersebut dan mengirimkan konten video serta informasi yang dibutuhkan musuh untuk mengarahkan tindakan pelecehan terhadap bangsa Iran.
“Mereka berkomunikasi aktif dengan jaringan-jaringan yang bermusuhan dan mengirimkan konten video serta informasi yang dibutuhkan musuh untuk mengarahkan tindakan pelecehan terhadap bangsa Iran yang mulia,” ujar pejabat tersebut dalam pernyataan resmi.
Pihak berwenang Iran menegaskan bahwa kasus ini dimaksudkan sebagai peringatan bagi pihak lain yang dianggap bekerja sama dengan musuh negara. “Nasib kedua tentara bayaran ini adalah pelajaran bagi semua orang yang, dengan berpura-pura menjadi sekutu musuh-musuh Zionis-Amerika, telah menargetkan keamanan rakyat Iran yang tercinta,” lanjut pernyataan tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Israel terkait tuduhan yang dilontarkan oleh pemerintah Iran. Kasus ini menambah ketegangan hubungan antara kedua negara yang telah lama berseteru.
Artikel Terkait
BNI Perkuat Konektivitas Global dan Ekosistem Digital untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Persib Bandung Juara Tiga Musim Beruntun, Borneo FC Raih Tiga Penghargaan Kolektif
Shopee Campus Cup 2026 Resmi Bergulir, Mahasiswa Rebutkan Hadiah Rp100 Juta
Persib Bandung Kampiun Liga Super 2025-2026, Catatkan Hat-trick Juara dan Rekor 79 Poin