Iran Jatuhkan Hukuman Penjara Total 53 Tahun kepada Dua Wanita atas Tuduhan Mata-mata untuk Israel

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:45 WIB
Iran Jatuhkan Hukuman Penjara Total 53 Tahun kepada Dua Wanita atas Tuduhan Mata-mata untuk Israel

Pemerintah Iran menjatuhkan hukuman penjara total 53 tahun kepada dua orang wanita yang dituduh melakukan aktivitas mata-mata untuk Israel. Keputusan ini diumumkan oleh kantor berita resmi Iran, IRNA, pada Sabtu (23/5/2026), sebagaimana dilaporkan Aljazeera. Dalam putusan tersebut, seorang wanita dijatuhi hukuman 26 tahun penjara, sementara wanita lainnya menerima hukuman 27 tahun penjara.

Ketua Mahkamah Agung Provinsi Semnan menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti menjalin komunikasi dengan jaringan yang dianggap bermusuhan dengan Iran. Pejabat tersebut mengungkapkan bahwa mereka secara aktif berkomunikasi dengan jaringan-jaringan tersebut dan mengirimkan konten video serta informasi yang dibutuhkan musuh untuk mengarahkan tindakan pelecehan terhadap bangsa Iran.

“Mereka berkomunikasi aktif dengan jaringan-jaringan yang bermusuhan dan mengirimkan konten video serta informasi yang dibutuhkan musuh untuk mengarahkan tindakan pelecehan terhadap bangsa Iran yang mulia,” ujar pejabat tersebut dalam pernyataan resmi.

Pihak berwenang Iran menegaskan bahwa kasus ini dimaksudkan sebagai peringatan bagi pihak lain yang dianggap bekerja sama dengan musuh negara. “Nasib kedua tentara bayaran ini adalah pelajaran bagi semua orang yang, dengan berpura-pura menjadi sekutu musuh-musuh Zionis-Amerika, telah menargetkan keamanan rakyat Iran yang tercinta,” lanjut pernyataan tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Israel terkait tuduhan yang dilontarkan oleh pemerintah Iran. Kasus ini menambah ketegangan hubungan antara kedua negara yang telah lama berseteru.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar