DPR Terima Dua Surpres Terkait Calon Dubes Asing dan RUU Kepulauan

- Selasa, 10 Februari 2026 | 12:50 WIB
DPR Terima Dua Surpres Terkait Calon Dubes Asing dan RUU Kepulauan

MURIANETWORK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima dua Surat Presiden (Surpres) yang berkaitan dengan proses legislatif dan diplomasi. Surpres pertama memuat permohonan pertimbangan DPR atas calon-calon duta besar negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia. Sementara itu, surat kedua berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kepulauan. Penerimaan kedua surat tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10 Februari 2026).

Mekanisme Penindaklanjutan Surat Presiden

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa itu, dibacakan secara resmi pokok-pokok isi Surpres. Surpres bernomor R 03 tertanggal 15 Januari 2026 secara khusus mengangkat hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.

Saan Mustopa menegaskan bahwa surat-surat presiden tersebut akan segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di lembaga legislatif. "Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti, dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Klirifikasi Terkait Calon Duta Besar

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar