MURIANETWORK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima dua Surat Presiden (Surpres) yang berkaitan dengan proses legislatif dan diplomasi. Surpres pertama memuat permohonan pertimbangan DPR atas calon-calon duta besar negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia. Sementara itu, surat kedua berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kepulauan. Penerimaan kedua surat tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10 Februari 2026).
Mekanisme Penindaklanjutan Surat Presiden
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa itu, dibacakan secara resmi pokok-pokok isi Surpres. Surpres bernomor R 03 tertanggal 15 Januari 2026 secara khusus mengangkat hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.
Saan Mustopa menegaskan bahwa surat-surat presiden tersebut akan segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di lembaga legislatif. "Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti, dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Artikel Terkait
Lima Pejabat Aceh Barat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pajak Rp3,58 Miliar
Presiden Prabowo Bahas Masa Depan Danantara dengan Investor AS Ray Dalio
PM Malaysia Anwar Ibrahim Bertemu Presiden Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah
Timnas Indonesia Buka Era Herdman dengan Laga Perdana FIFA Series di GBK