MURIANETWORK.COM - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Ujung Tinumbu, Makassar, berupaya mengakali penertiban dengan mengecat lapak mereka berwarna kuning. Mereka berharap, lapak yang tertata rapi itu akan dianggap legal untuk berjualan di atas trotoar dan saluran drainase. Namun, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus status pelanggaran dan aktivitas berjualan di fasilitas umum tetap tidak dibenarkan.
Pengecatan Lapak Tidak Mengubah Status Pelanggaran
Menanggapi fenomena tersebut, Camat Bontoala Fataullah menyatakan dengan tegas bahwa penataan kota tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Menurutnya, perubahan warna atau tampilan fisik lapak sama sekali tidak mengalihkan fakta bahwa PKL tersebut beroperasi di tempat yang dilarang.
“Penataan kota tetap mengacu pada aturan. Pengecatan lapak tidak mengubah status pelanggaran jika berdiri di atas fasilitas umum,” tegas Fataullah, Senin (9/2/2026).
Penegasan ini sekaligus menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah untuk menjaga fungsi optimal dari fasilitas publik, seperti trotoar bagi pejalan kaki dan drainase untuk mencegah genangan air.
Artikel Terkait
Kementerian Pertanian Klaim Siap Hadapi El Nino Ekstrem, Stok Beras Aman
Bupati Bone Resmikan Satuan Pelayanan Gizi, Wajibkan Bahan Pangan dari Petani Lokal
Sopir Truk Tewas Tertabrak Tronton Saat Kendaraannya Mogok di Jalur Lingkar Lamongan
Kasus Penyiran Andrie Yunus: Berkas Perkara Diserahkan ke Puspom TNI