Kementerian HAM Bantah Tuduhan Manipulasi Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:00 WIB
Kementerian HAM Bantah Tuduhan Manipulasi Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia membantah keras tuduhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berlangsung secara tidak partisipatif dan manipulatif. Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan serangkaian forum konsultasi yang telah digelar selama ini.

“Tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” kata Rumadi dalam pernyataannya.

Menurut Rumadi, pemerintah telah membuka ruang partisipasi publik dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak awal pembahasan. Ia merinci bahwa Komnas HAM secara rutin diundang dalam berbagai forum diskusi. Selain Komnas HAM, sejumlah lembaga nasional lain seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, dan Komnas Perempuan juga turut dilibatkan.

Rumadi bahkan menyebut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pernah menghadiri undangan Kementerian HAM untuk membahas rencana revisi tersebut. Tenaga ahli dari Komnas HAM pun, menurutnya, sempat mengikuti beberapa pertemuan sebelum akhirnya tidak lagi hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

“Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian HAM juga menolak anggapan bahwa revisi UU HAM bertujuan melemahkan posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen. Rumadi menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam draf revisi yang mengurangi independensi lembaga tersebut.

“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam rancangan yang baru, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga pengawas pelaksanaan HAM oleh pemerintah. Sementara itu, tugas penyuluhan dan penguatan HAM menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah. Menurut Rumadi, revisi ini justru diarahkan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk usulan agar rekomendasi lembaga tersebut bersifat wajib ditindaklanjuti.

“Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tetapi juga penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan draf RUU HAM sejak tahap awal pembahasan. “Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan,” ujar Anis. Ia bahkan menuding adanya klaim partisipasi publik dan kelembagaan yang tidak sesuai dengan fakta, dan menyebutnya sebagai “manipulasi klaim partisipasi publik dan kelembagaan.”

Selain mempersoalkan proses, Komnas HAM juga mengkritik substansi draf revisi. Anis menilai sejumlah pasal berpotensi mengurangi kewenangan lembaga, terutama terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM. Komnas HAM juga menyoroti ketentuan yang mengharuskan hasil kajian lembaga disampaikan kepada kementerian serta pengaturan yang menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi pada isu hak ekonomi, sosial, dan budaya. Menurut Komnas HAM, ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Menanggapi hal itu, Kementerian HAM menyatakan tetap terbuka menerima berbagai masukan dan kritik terhadap substansi revisi yang masih dibahas. “Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab atas perubahan UU ini sangat terbuka terhadap usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” kata Rumadi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar