KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek Ijon

- Rabu, 11 Maret 2026 | 19:00 WIB
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek Ijon

Kabar mengejutkan datang dari Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Penahanan ini terkait kasus dugaan suap untuk proyek ijon di wilayahnya. Tak sendirian, empat orang lain juga ikut diamankan.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan detailnya dalam jumpa pers Rabu (11/3/2026). Menurutnya, penahanan awal berlaku selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Maret 2026 mendatang.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,"

Lokasinya sudah jelas. Siapa saja yang ditahan? Selain sang bupati, ada nama Hary Eko Purnomo yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRPKP setempat. Dari kalangan swasta, KPK juga meringkus Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Konstruksi kasusnya begini. Fikri dan Hary Eko diduga kuat berperan sebagai penerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, yang dikaitkan lagi dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu bagaimana dengan ketiga pengusaha tadi?

"Sementara itu, saudara IRS, YK, dan EDM sebagai pemberi (dugaan suap),"

Jelas Asep. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 KUHP, yang dihubungkan dengan UU Penyesuaian Pidana terbaru.

Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK dua hari sebelumnya, tepatnya Senin (9/3/2026). Operasi itu cukup besar. Tidak cuma Bupati Fikri, Wakil Bupati Hendri dan sebelas orang lainnya juga turut diamankan dalam satu kesempatan. OTT ini sendiri menyasar dugaan praktik suap yang menjangkiti sejumlah proyek di Pemkab Rejang Lebong.

Dan hanya dalam hitungan sehari setelah OTT, KPK langsung bergerak cepat. Pada Selasa (10/3), lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. Ia adalah satu dari lima nama yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang daerah itu.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar