Upaya Paulus Tannos menggugat KPK lewat jalur praperadilan akhirnya gagal total. Hakim memutuskan menolak gugatannya.
Ini bukan kali pertama jalan yang ditempuh Tannos menemui buntu. Sejak 2021, pria yang diduga kuat terlibat dalam mega-skandal korupsi e-KTP itu berstatus buron. KPK menetapkannya sebagai tersangka, merujuk pada perannya sebagai Dirut PT Sandipala Arthapura di tahun 2019. Uniknya, penetapan itu dilakukan saat keberadaannya sendiri tak jelas di mana.
Menurut penyidik, dugaan keterlibatan Tannos sudah dimulai sejak awal. Dia diduga mengatur sejumlah pertemuan yang akhirnya melahirkan peraturan teknis proyek bahkan sebelum proses lelang dimulai. Baru kemudian, pada Oktober 2021, dia resmi dicari sebagai buron.
Namun, pelariannya terhenti di awal 2025. Tannos berhasil diamankan di Singapura, tentu atas permintaan otoritas Indonesia.
Artikel Terkait
Petir Tewaskan Empat Petani yang Berteduh di Gubuk Sawah Serang
Jalur Darat Mulai Terbuka, Bantuan Logistik Segera Dikirim ke Aceh Tamiang
Dua Hari di Hutan, Bertahan Hidup dengan Nangka Muda Sebesar Kelereng
DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera