RUU Hak Cipta akhirnya rampung dibahas di tingkat harmonisasi oleh Baleg DPR. Malam tadi, Rabu (11/3/2026), ruang rapat DPR menjadi saksi penyelesaian draf aturan yang satu ini. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah soal pengaturan dana abadi royalti, yang bakal diatur lebih detail.
Tak cuma itu, RUU ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 21/PUU-XXIII/2025. Putusan itu, rupanya, mendorong perubahan yang cukup signifikan.
Martin Manurung, yang memimpin Panja Harmonisasi, membeberkan beberapa materi pokok yang disepakati. Suaranya terdengar jelas dalam rapat yang digelar larut itu.
"Pertama, kita menyempurnakan norma sebagai tindak lanjut putusan MK. Itu bisa dilihat di layar," ujar Martin.
Namun begitu, ada hal yang lebih futuristik. Rancangan undang-undang ini ternyata menyentuh wilayah yang selama ini abu-abu: karya yang melibatkan kecerdasan buatan atau AI. Perkembangan teknologi yang kian pesat memang memaksa hukum untuk mengejar ketertinggalan.
"Yang ketiga, penyempurnaan definisi ciptaan. Ini untuk mengakomodasi kebutuhan hukum terkait ciptaan, baik yang dihasilkan dengan bantuan AI maupun tanpa," tambah Martin.
Dia melanjutkan, aturan ini nantinya juga akan memuat kriteria, syarat, dan tak ketinggalan, standar etika untuk kecerdasan artifisial di dalam batang tubuh UU. Upaya ini jelas sebuah adopsi, sebuah langkah penyesuaian agar hukum tak ketinggalan kereta.
Di sisi lain, penyempurnaan konsideran atau bagian 'menimbang' juga menjadi perhatian. Semua dilakukan agar aturan yang lahir nanti tak hanya kuat di atas kertas, tapi juga aplikatif di tengah gempuran inovasi digital.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Makassar Kamis 11 Juni 2026: Imsak Pukul 04.36, Magrib Waktu Buka Puasa
Pemerintah Persempit Penerima Fasilitas Pajak Final UMKM demi Dorong Usaha Naik Kelas
Pencuri di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf dan Janji Ganti Rugi demi Biaya Sekolah Anak
Gempa M 4,1 Guncang Nias Barat Akibat Aktivitas Megathrust, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada