Gus Ipul Tegaskan Tiga Mandat Strategis Kemensos dalam Rakornas Kepegawaian 2025
Menteri Sosial paparkan strategi implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto melalui pendekatan berlapis
JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan Kementerian Sosial memikul tiga mandat utama dalam menjalankan tugasnya, meliputi mandat undang-undang, mandat strategis presiden, serta mandat operasional yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah dan mitra pembangunan.
"Keadilan sosial bukan berarti semua diperlakukan sama, tapi setiap orang mendapatkan perlakuan sesuai kebutuhannya," tegas Gus Ipul dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian 2025 di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dalam acara bertajuk 'ASN Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita' tersebut, Gus Ipul menyampaikan komitmen Kemensos menindaklanjuti seluruh gagasan dan arahan Presiden Prabowo Subianto, baik yang tertulis maupun yang disampaikan dalam forum kabinet.
Tiga Fokus Prioritas
Gus Ipul mengungkapkan tiga mandat strategis presiden yang menjadi fokus utama Kemensos:
- DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
- Sekolah Rakyat
- Bansos Tepat Sasaran
Ketiga mandat tersebut disusun selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin empat dan enam yang berkaitan langsung dengan upaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
Kerangka Kebijakan Berlapis
Menteri Sosial memaparkan arah kebijakan melalui kerangka besar 'dijaga, difasilitasi, dibela':
- Kelompok atas cukup dijaga melalui dukungan regulasi
- Kelompok menengah difasilitasi melalui kemudahan diskon tarif dan akses KUR
- Kelompok bawah harus 'dibela' melalui bansos, subsidi, dan perlindungan dasar
Kategori Penerima Layanan Sosial
Gus Ipul menjelaskan kelompok yang perlu dibela telah dirumuskan menjadi 12 kategori pemerlu layanan sosial:
- Fakir miskin
- Perempuan rentan
- Korban kekerasan
- Penyandang disabilitas
- Lansia terlantar
- Warga komunitas adat terpencil
- Korban bencana
Terobosan Sistem Data Nasional
Di bidang data sosial, Gus Ipul menyoroti perkembangan signifikan DTSEN yang berhasil menghadirkan satu data nasional yang dipakai secara seragam oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Sebelumnya setiap kementerian punya data sendiri-sendiri. Warna ego sektoral sangat kuat," ujar Gus Ipul.
Kini seluruh pihak wajib merujuk pada DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), dengan data yang disajikan dalam bentuk desil 1 sampai desil 10 untuk memudahkan analisis kondisi individu dan keluarga.
Mekanisme Pemutakhiran Data
Untuk memastikan data tetap mutakhir, Kemensos membuka dua jalur pemutakhiran:
- Jalur formal melalui struktur RT/RW hingga pemerintah daerah
- Jalur partisipatif melalui SIKS-NG, aplikasi Cek Bansos, ground check pendamping sosial, Call Center 021-171, dan WA Center yang mulai beroperasi bulan depan
Transformasi Sistem Perlindungan Sosial
Dalam penyaluran perlindungan sosial, Kemensos menerapkan alur berjenjang dimulai dari keluarga desil 1-4 yang menerima bansos dan PBI JKN, kemudian diarahkan menuju rehabilitasi sosial, dan dilanjutkan pada tahap pemberdayaan.
Menyikapi banyak keluarga yang menerima bansos hingga 10-18 tahun tanpa peningkatan signifikan, Gus Ipul mengungkapkan Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus untuk menyeimbangkan bantuan sosial dengan pemberdayaan, termasuk melalui pembentukan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat.
Laporan: Tim Jurnalis Kemensos
Editor: Bidang Informasi Publik
Artikel Terkait
KKP Gelar Kompetisi Hybrid Fish for Fit untuk Promosikan Ikan sebagai Sumber Protein Utama
Pertamina Naikkan Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Mulai 18 April 2026
SMA Negeri 3 Tangsel Juara Cerdas Cermat Empat Pilar, Wakili Banten ke Tingkat Nasional
Banjir Landa Delapan Kampung di Cigudeg Bogor, 199 Rumah Terendam