Gus Ipul Beberkan Tiga Mandat Strategis Kemensos untuk Wujudkan Arahan Presiden Prabowo

- Rabu, 19 November 2025 | 18:00 WIB
Gus Ipul Beberkan Tiga Mandat Strategis Kemensos untuk Wujudkan Arahan Presiden Prabowo
Gus Ipul Tegaskan Tiga Mandat Strategis Kemensos dalam Rakornas Kepegawaian 2025

Gus Ipul Tegaskan Tiga Mandat Strategis Kemensos dalam Rakornas Kepegawaian 2025

Menteri Sosial paparkan strategi implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto melalui pendekatan berlapis

JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan Kementerian Sosial memikul tiga mandat utama dalam menjalankan tugasnya, meliputi mandat undang-undang, mandat strategis presiden, serta mandat operasional yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah dan mitra pembangunan.

"Keadilan sosial bukan berarti semua diperlakukan sama, tapi setiap orang mendapatkan perlakuan sesuai kebutuhannya," tegas Gus Ipul dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian 2025 di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dalam acara bertajuk 'ASN Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita' tersebut, Gus Ipul menyampaikan komitmen Kemensos menindaklanjuti seluruh gagasan dan arahan Presiden Prabowo Subianto, baik yang tertulis maupun yang disampaikan dalam forum kabinet.

Tiga Fokus Prioritas

Gus Ipul mengungkapkan tiga mandat strategis presiden yang menjadi fokus utama Kemensos:

  • DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
  • Sekolah Rakyat
  • Bansos Tepat Sasaran

Ketiga mandat tersebut disusun selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin empat dan enam yang berkaitan langsung dengan upaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

Kerangka Kebijakan Berlapis

Menteri Sosial memaparkan arah kebijakan melalui kerangka besar 'dijaga, difasilitasi, dibela':

  • Kelompok atas cukup dijaga melalui dukungan regulasi
  • Kelompok menengah difasilitasi melalui kemudahan diskon tarif dan akses KUR
  • Kelompok bawah harus 'dibela' melalui bansos, subsidi, dan perlindungan dasar

Kategori Penerima Layanan Sosial

Gus Ipul menjelaskan kelompok yang perlu dibela telah dirumuskan menjadi 12 kategori pemerlu layanan sosial:

  • Fakir miskin
  • Perempuan rentan
  • Korban kekerasan
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia terlantar
  • Warga komunitas adat terpencil
  • Korban bencana

Terobosan Sistem Data Nasional

Di bidang data sosial, Gus Ipul menyoroti perkembangan signifikan DTSEN yang berhasil menghadirkan satu data nasional yang dipakai secara seragam oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Sebelumnya setiap kementerian punya data sendiri-sendiri. Warna ego sektoral sangat kuat," ujar Gus Ipul.

Kini seluruh pihak wajib merujuk pada DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), dengan data yang disajikan dalam bentuk desil 1 sampai desil 10 untuk memudahkan analisis kondisi individu dan keluarga.

Mekanisme Pemutakhiran Data

Untuk memastikan data tetap mutakhir, Kemensos membuka dua jalur pemutakhiran:

  • Jalur formal melalui struktur RT/RW hingga pemerintah daerah
  • Jalur partisipatif melalui SIKS-NG, aplikasi Cek Bansos, ground check pendamping sosial, Call Center 021-171, dan WA Center yang mulai beroperasi bulan depan

Transformasi Sistem Perlindungan Sosial

Dalam penyaluran perlindungan sosial, Kemensos menerapkan alur berjenjang dimulai dari keluarga desil 1-4 yang menerima bansos dan PBI JKN, kemudian diarahkan menuju rehabilitasi sosial, dan dilanjutkan pada tahap pemberdayaan.

Menyikapi banyak keluarga yang menerima bansos hingga 10-18 tahun tanpa peningkatan signifikan, Gus Ipul mengungkapkan Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus untuk menyeimbangkan bantuan sosial dengan pemberdayaan, termasuk melalui pembentukan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat.

Laporan: Tim Jurnalis Kemensos

Editor: Bidang Informasi Publik

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar