Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai operasi penertiban parkir liar dan juru parkir ilegal di 15 titik yang tersebar di lima wilayah kota. Langkah ini diambil untuk memulihkan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan publik di ruang-ruang jalan ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa operasi ini mencakup tindakan pencabutan pentil ban kendaraan, penderekan, hingga penindakan terhadap juru parkir yang tidak memiliki izin. “Penertiban dilakukan melalui Operasi Cabut Pentil, penderekan, dan penertiban juru parkir liar,” ujarnya saat memimpin Apel Gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, TNI, dan Polri di Jakarta, Senin.
Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran operasi tersebar di berbagai penjuru kota. Di Jakarta Barat, penertiban difokuskan di Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Sementara itu, di Jakarta Pusat, petugas menyasar Jalan Kebon Sirih, Jalan Wahid Hasyim, dan kawasan Thamrin City. Di Jakarta Selatan, titik operasi meliputi Jalan Kasablanka, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Dr. Satrio. Untuk wilayah Jakarta Utara, penertiban dilakukan di Kelapa Gading, Pademangan, dan Pluit. Adapun di Jakarta Timur, sasaran operasi adalah Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, dan Stasiun Jatinegara.
Operasi ini melibatkan kekuatan besar, dengan total 600 personel yang diterjunkan. Mereka berasal dari Dishub DKI, Satpol PP, Dinas Sosial, jajaran TNI dan Polri, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi. Dukungan logistik juga disiapkan, mencakup 25 kendaraan operasional, 10 mobil derek, lima mobil operasional Dishub, serta masing-masing lima mobil dari Satpol PP dan Dinas Sosial.
Budi menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat insidental. Penertiban akan dilakukan setiap hari selama satu pekan penuh. Pada minggu kedua, frekuensi dikurangi menjadi tiga kali dalam seminggu, dan pada minggu ketiga menjadi dua kali dalam seminggu. “Kami lakukan setiap hari dalam satu minggu ini. Lalu, minggu kedua, tiga kali dalam seminggu, dan minggu ketiga, selanjutnya dua kali dalam seminggu, dan secara berkelanjutan,” tuturnya. Evaluasi terhadap hasil operasi akan digelar setiap satu bulan sekali.
Langkah tegas ini merupakan respons atas tingginya keluhan warga. Berdasarkan data Cepat Respon Masyarakat, terdapat 3.246 laporan terkait parkir liar, menjadikannya urutan kedua dalam daftar aduan terbanyak setelah masalah jalan rusak. “Laporan pertama, yang paling banyak tentang jalan, yang kedua tentang parkir liar dan juru parkir liar. Berdasarkan analisa monitoring media pada bulan Mei, isu parkir liar mencapai 253 pemberitaan dengan sentimen negatif,” ungkap Budi.
Artikel Terkait
Juru Parkir Liar Kabur Saat Razia Dishub di 15 Titik Jakarta, Petugas Akan Ditempatkan Secara Rutin
Pakar Ekspresi Nilai Video Maaf Sarwendah Tak Tulus, Lebih Seperti Klarifikasi
Polres Lubuklinggau Gelar Program Bang Kopling, Perkuat Dialog Polri dengan Warga Lewat Pendekatan Humanis
Rupiah Tembus Rp18.180, HKI Justru Nilai Pelemahan Jadi Momentum Tarik Investasi