Dicerai Usai Lulus PPPK, Kisah Pilu Melda Safitri yang Bikin Miris

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:24 WIB
Dicerai Usai Lulus PPPK, Kisah Pilu Melda Safitri yang Bikin Miris

Kisah Pilu Melda Safitri: Diceraikan Suami Setelah Lulus PPPK

Air mata Melda Safitri (33 tahun) berderai saat menceritakan kisah pilunya diceraikan suaminya, Jakfar Sidik. Saat ditemui di Banda Aceh, Jumat (24/10), perempuan yang akrab disapa Fitri ini berusaha tetap kuat meski hatinya remuk.

"Saya harus kuat demi anak saya," ujarnya dengan suara lirih penuh perjuangan.

Viral di Media Sosial

Beberapa pekan lalu, Fitri mendadak viral setelah video dirinya menangis sambil menggendong dua anaknya beredar luas. Video tersebut menunjukkan momen haru saat ia berpamitan dari Aceh Singkil untuk pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan.

Di akun Facebook pribadinya, Fitri menulis curahan hati yang menyentuh: "Dulu kamu ambil saya di sana, sekarang kamu lantarkan saya di sini dengan anak-anak. Setelah lulus PPPK, kamu ceraikan saya."

Unggahan ini memantik simpati publik dan sorotan terhadap tanggung jawab moral seorang aparatur negara. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pun turun tangan memanggil mantan suaminya yang berstatus PPPK untuk dimintai klarifikasi.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Fitri mengaku tidak menyangka curahan hatinya akan viral sejauh itu. "Saya cuma ingin meluapkan perasaan, bukan cari sensasi," tegasnya.

Dari viralnya kisahnya, banyak pihak yang tergerak memberikan bantuan. Salah satunya dari selebgram Sheila Syaukia yang mengundangnya ke Banda Aceh. "Beliau peluk saya, bilang terus bangkit demi anak-anak. Diajak makan, bahkan didandani," kenang Fitri.

Dari pertemuan tersebut, Fitri mendapat bantuan sebesar Rp 50 juta dan sebuah ponsel untuk memulai usaha baru. Ia juga dijadwalkan menghadiri undangan podcast Denny Sumargo di Jakarta.

Cerita di Balik Perceraian

Fitri masih ingat jelas tanggal 15 Agustus 2025, hari dimana rumah tangganya yang dibangun sejak 2020 runtuh berantakan. Penyebabnya hal sepele - suaminya marah karena tidak ada nasi dan ikan saat pulang kerja.

"Uang belanja juga belum dikasih. Saya cuma diam, enggak mau ribut," cerita Fitri. Namun situasi memanas hingga suaminya mengucapkan tiga talak sekaligus.

Ironisnya, dua hari setelah perceraian, tepatnya 17 Agustus, mantan suaminya menerima surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK.

Perjuangan Hidup Sebelumnya

Selama suaminya masih berstatus honorer dan bekerja sampingan sebagai nelayan, Fitri turut membantu ekonomi keluarga dengan berjualan sayur, cabai, hingga kosmetik. Ia bahkan menabung sedikit demi sedikit untuk membelikan baju KORPRI bagi suaminya yang akan dilantik.

"Saya nabung Rp 5 ribu, Rp 10 ribu. Waktu bajunya jadi, saya kasih ke dia. Tapi ternyata setelah itu, dia malah ceraikan saya. Hancur rasanya," katanya dengan suara bergetar.

Upaya Mencari Keadilan

Setelah ditinggalkan, Fitri berusaha mencari keadilan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan di Singkil dan instansi tempat mantan suaminya bekerja, namun tidak mendapat kepastian. Mediasi pun dilakukan tiga kali di tingkat desa.

Hasil musyawarah memutuskan mantan suaminya wajib menafkahi anak-anak sesuai aturan dan melunasi utang keluarga. "Mamak saya cuma bilang, kalau kamu ambil anak saya di sana, antar pulang baik-baik," ujarnya tegas.

Memulai Hidup Baru

Saat ini Fitri tinggal bersama orang tuanya di Desa Pulo Ie I, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan. Ia berencana membuka usaha kecil di bidang skincare atau fesyen dengan bantuan yang diterimanya.

"Yang membuat saya bertahan cuma anak. Saya enggak mau dia merasa kehilangan segalanya," tekadnya.

Fitri berharap kisahnya bisa menjadi pelajaran berharga bagi perempuan lain. "Kalau sudah di titik seperti saya, bangkitlah. Semangat demi anak-anak. Untuk perempuan yang belum menikah, hati-hati memilih pasangan. Lihat karakter, tanggung jawab, dan kepeduliannya."

Sebelum berangkat ke Jakarta, Fitri berbagi harapan: "Saya enggak tahu mau bilang apa. Mungkin ini cara Allah kasih saya kesempatan bangkit."

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler