DPR Ingatkan Sanksi Tegas hingga Pemberhentian bagi Kepala Daerah yang Langgar Larangan Mudik Mendagri

- Kamis, 12 Maret 2026 | 07:10 WIB
DPR Ingatkan Sanksi Tegas hingga Pemberhentian bagi Kepala Daerah yang Langgar Larangan Mudik Mendagri

Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal larangan kepala daerah keluar wilayah saat Lebaran mulai mendapat respons dari parlemen. Intinya jelas: para bupati, wali kota, dan gubernur diminta tetap siaga di daerah masing-masing. Kalau melanggar? Ada konsekuensinya, dan bukan main-main.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, secara khusus mengingatkan soal sanksi yang bisa menanti. Aturan mainnya sudah ada, tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah.

Dia berharap instruksi dari Kemendagri itu dipatuhi dengan penuh kesadaran. Tujuannya sederhana: agar tak perlu ada yang sampai kena hukuman. Namun begitu, Irawan tak cuma bicara soal ancaman. Di sisi lain, dia juga mendorong adanya penghargaan.

Latar belakang edaran ini sebenarnya cukup jelas. Menjelang Idulfitri 1447 H ini, ramai kabar sejumlah kepala daerah berencana melakukan perjalanan, termasuk umrah. Tito Karnavian khawatir, momentum penting justru ditinggalkan oleh pimpinan tertinggi di daerah. Padahal, saat itulah layanan publik harus benar-benar optimal.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar