Lebih dari 6,6 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025 via Coretax

- Senin, 09 Maret 2026 | 12:20 WIB
Lebih dari 6,6 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025 via Coretax

Sudah lebih dari 6,6 juta laporan pajak tahunan yang masuk ke Ditjen Pajak. Angka ini tercapai hingga batas waktu Minggu malam, 8 Maret 2026. Tepatnya, sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan masyarakat.

Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, mayoritas laporan itu tepatnya 6.685.865 SPT masuk lewat platform Coretax DJP.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 08 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.691.081 SPT,"

Begitu penjelasan Inge yang dirilis Senin (9/3). Sisa pelaporan, sekitar 5.216 SPT, dilakukan melalui Coretax Form.

Kalau dirinci, siapa saja yang paling banyak pakai Coretax DJP? Ternyata didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi. Rinciannya, untuk karyawan ada 5,9 juta lebih SPT. Lalu, OP Non-Karyawan menyumbang hampir 600 ribu laporan. Untuk badan usaha dalam Rupiah, angkanya 141 ribu SPT, sementara yang pakai mata uang Dolar AS hanya 116 SPT.

Di sisi lain, ada juga laporan dari Wajib Pajak dengan periode tahun buku berbeda. Mereka ini sudah bisa lapor sejak Agustus tahun lalu. Hingga kini, 1.173 WP Badan Rupiah dan 21 WP Badan USD sudah menyelesaikan kewajibannya.

Selain soal laporan SPT, ada perkembangan lain yang cukup menarik. Adopsi sistem Coretax ternyata melesat. Data terbaru menunjukkan, lebih dari 15,6 juta Wajib Pajak sudah mengaktivasi akun mereka di platform baru ini.

Inge juga membeberkan profil pengguna yang sudah terdaftar. Sebagian besar, tentu saja, Orang Pribadi: hampir 14,6 juta akun. Disusul WP Badan (931 ribu akun), Instansi Pemerintah (90 ribu akun), dan yang terkecil adalah pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan 225 akun.

Harapannya jelas. Sistem Coretax ini dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak. Prosesnya dijanjikan lebih transparan, cepat, dan akuntabel cukup lewat satu pintu layanan digital.

Nah, mengingat bulan Maret sudah berjalan, DJP kembali mengingatkan. Batas waktu pelaporan untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret, sementara Badan punya waktu hingga 30 April. Imbauannya sederhana: jangan menunda. Segera aktivasi akun dan laporkan SPT.

Alasannya praktis. Dengan melaporkan lebih awal, masyarakat bisa menghindari antrean virtual dan kepadatan trafik di sistem yang biasanya terjadi di hari-hari terakhir batas waktu.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar