Lebih dari 6,6 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025 via Coretax

- Senin, 09 Maret 2026 | 12:20 WIB
Lebih dari 6,6 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025 via Coretax

Sudah lebih dari 6,6 juta laporan pajak tahunan yang masuk ke Ditjen Pajak. Angka ini tercapai hingga batas waktu Minggu malam, 8 Maret 2026. Tepatnya, sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan masyarakat.

Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, mayoritas laporan itu tepatnya 6.685.865 SPT masuk lewat platform Coretax DJP.

Begitu penjelasan Inge yang dirilis Senin (9/3). Sisa pelaporan, sekitar 5.216 SPT, dilakukan melalui Coretax Form.

Kalau dirinci, siapa saja yang paling banyak pakai Coretax DJP? Ternyata didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi. Rinciannya, untuk karyawan ada 5,9 juta lebih SPT. Lalu, OP Non-Karyawan menyumbang hampir 600 ribu laporan. Untuk badan usaha dalam Rupiah, angkanya 141 ribu SPT, sementara yang pakai mata uang Dolar AS hanya 116 SPT.

Di sisi lain, ada juga laporan dari Wajib Pajak dengan periode tahun buku berbeda. Mereka ini sudah bisa lapor sejak Agustus tahun lalu. Hingga kini, 1.173 WP Badan Rupiah dan 21 WP Badan USD sudah menyelesaikan kewajibannya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar