Wacana War Tiket Haji Tuai Kritikan, DPR Ingatkan Aturan: "Di UU Disebutkan Mendaftar, Enggak Bisa Berburu Tiket"
Jakarta - Wacana Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menggodok skema 'War Ticket' buat jemaah haji langsung disorot DPR. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang angkat bicara. Ia menegaskan, kalau wacana ini mau jadi kebijakan sungguhan, banyak hal yang harus dipikirkan matang-matang. Aspek legalitas, misalnya, tak boleh diabaikan begitu saja.
Marwan sendiri mengaku belum terlalu mendengar detail wacana baru soal tata kelola pendaftaran ini. "Tapi kalau itu menjadi kebijakan, tentu harus ada aspek-aspek yang perlu menjadi pertimbangan, umpamanya aspek legalitas," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (10/4).
Menurutnya, sebuah wacana itu wajar-wajar saja. Fungsinya kan untuk memicu diskusi. Namun begitu, ia langsung mengingatkan soal payung hukum yang baru saja berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kata Marwan, sudah jelas mengatur soal ini. Di dalamnya, pendaftaran haji itu ya mendaftar. Bukan sistem berburu atau berebut tiket.
"Di situ disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu undang-undang ini, Undang-Undang 8 Tahun 2019, sama. Tetap aja mendaftar," tegas politikus PPP itu.
Ia lalu menengok ke belakang. Sistem daftar tunggu haji ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2008. Latar belakangnya sederhana: antusiasme masyarakat waktu itu sangat tinggi. Biaya haji juga relatif lebih terjangkau dibanding sekarang.
"Pada saat itu, war tiket ini, pada saat dulu memang agak sulit diantisipasi karena banyaknya minat. Akhirnya dibuka kebijakan itu oleh pemerintah," ungkap Marwan.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Biaya Tambahan Haji Rp1,77 Triliun Tak Bebani APBN
Ombudsman RI Baru Fokus Benahi Internal dan Dampingi Program Pemerintah
Bantuan Logistik Tiba Lewat Laut untuk Korban Gempa Susulan Batang Dua
Yusril Tegaskan Kasus Siram Air Keras Bukan Tindakan Terorisme