Seorang pengemudi mobil listrik BYD Denza di Cikupa, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah memodifikasi pelat nomor kendaraannya hingga menyerupai kode kendaraan dinas pejabat negara. Pelat yang semula bertuliskan R 1126 itu diubah sedemikian rupa sehingga huruf R dan angka 1 pertama seolah menyatu membentuk tulisan ‘RI’ kode khusus yang lazim digunakan pada kendaraan menteri dan pejabat tinggi negara. Peristiwa ini bermula ketika petugas kepolisian yang tengah berjaga di wilayah tersebut melihat mobil itu melintas dan sempat mengira kendaraan itu milik seorang menteri.
“Jadi wilayah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu anggota melihat ada mobil pelat tersebut, menteri apa ini? Karena biasanya kalau ada VVIP melintas itu masuk ke HT,” ujar Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktoviari Pratama, saat dihubungi pada Rabu (27/5/2026).
Setelah didekati, petugas baru menyadari bahwa pelat kendaraan itu bukanlah ‘RI’ sebagaimana terlihat sekilas, melainkan ‘R1’ huruf R dan angka 1 yang ditempelkan secara rapat. Pelat tersebut bertuliskan R1 126, yang jika dilihat sepintas memang sangat mirip dengan kode kendaraan dinas pejabat negara. Padahal, nomor asli kendaraan itu adalah R 1126. Pemilik kendaraan dengan sengaja memodifikasi huruf depan dan angka pertama agar berdempetan, sehingga menimbulkan ilusi optik yang menyerupai tulisan ‘RI’.
“Pelatnya itu R 1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI,” jelas Fery.
Meskipun modifikasi itu tampak sederhana, pengemudi tetap harus menerima konsekuensi hukum. Petugas memberikan teguran dan langsung menilangnya dengan menerapkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
“Langsung ditilang,” kata Fery menegaskan.
Selain dikenakan sanksi, pengemudi juga diimbau untuk segera mengganti kaleng TNKB miliknya dengan yang sesuai ketentuan spesifikasi teknis. Kasus ini menjadi pengingat bahwa modifikasi pelat nomor kendaraan, sekecil apa pun, dapat berakibat fatal jika melanggar aturan dan menimbulkan kesalahpahaman di jalan raya.
Artikel Terkait
Fadli Zon: Iduladha Momen Perkuat Solidaritas Sosial dan Kepedulian Sesama
Pengamat: Pemadaman Listrik Sumatra Bukan Hanya Terjadi di Indonesia, Perlu Penguatan Sistem
Kemenag Sebut Enam Lokasi Mustajab untuk Berdoa Selama Ibadah Haji
Selebgram Woodyrman Aniaya Warga Brunei di Blok M karena Kesal Ditegur, Polisi: Pelaku Mabuk