Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara karena Jadi Perantara Jual Beli Narkoba di Dalam Rutan

- Jumat, 24 April 2026 | 06:45 WIB
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara karena Jadi Perantara Jual Beli Narkoba di Dalam Rutan

Mantan artis Muhammad Ammar Akbar yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, vonisnya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Ammar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Kasusnya? Penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Vonis itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 9 tahun penjara untuk Ammar. Tapi hakim punya pertimbangan sendiri. Mereka menyatakan Ammar terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Intinya, ia menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram.

Hakim juga menekankan bahwa perbuatan Ammar bisa merusak generasi muda. Agak ironis memang, mengingat ia dulu seorang figur publik yang punya banyak penggemar.

Nah, berikut rangkuman fakta vonis Ammar Zoni yang dihimpun dari persidangan:

1. Vonis 7 Tahun Penjara

Hukuman ini resmi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Elyarahma Sulistiyowati. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ammar bersalah secara sah dan meyakinkan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” ujar hakim di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” imbuhnya.

Selain penjara, Ammar juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Kalau tidak dibayar, diganti dengan kurungan 190 hari. Lagi-lagi, pasal yang dipakai adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Menariknya, Ammar tidak sendirian dalam kasus ini. Ada lima terdakwa lain yang ikut diadili. Vonis mereka pun bervariasi. Berikut rinciannya:

- Terdakwa I, Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa II, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa III, Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa IV, Ade Candra Maulana bin Mursalih: 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. - Terdakwa V, Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

Entah bagaimana kelanjutan nasib Ammar setelah ini. Yang jelas, dunia hiburan kembali kehilangan satu lagi nama yang tersandung kasus serius. Dan vonis ini, setidaknya, jadi pengingat bahwa hukum masih bekerja meski kadang terasa lambat dan berliku.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar