Israel baru saja mengambil langkah yang memicu amarah. Pemerintah mereka menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara". Syaratnya? Warga Palestina harus bisa membuktikan kepemilikan. Kalau tidak, tanah itu akan diambil alih.
Hebohnya, ini adalah langkah pertama semacam itu sejak Israel menduduki wilayah itu pada 1967. Bukan hal sepele.
Reaksi keras langsung datang dari Hamas, kelompok yang menguasai Jalur Gaza. Mereka mengecam habis-habisan keputusan Tel Aviv itu. Dalam pernyataan resminya yang dilansir sejumlah media seperti Al Jazeera dan Anadolu Agency pada Senin (16/2/2026), Hamas menyebut keputusan itu "tidak sah" atau "batal demi hukum".
Alasannya sederhana sekaligus prinsipil: keputusan itu dikeluarkan oleh apa yang mereka sebut "otoritas pendudukan yang tidak sah".
Menurut Hamas, ini jelas upaya licik.
"Ini upaya untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah-tanah di Tepi Barat yang diduduki," bunyi pernyataan mereka. Caranya? "Dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut 'tanah negara'."
Di sisi lain, proposal kontroversial ini konon diajukan oleh tiga menteri kunci Israel: Bezalel Smotrich (Keuangan), Yariv Levin (Kehakiman), dan Israel Katz (Pertahanan). Laporan stasiun televisi lokal KAN yang memberitakannya.
Artikel Terkait
Balita Tewas Diserang Monyet Peliharaan di Pamekasan
Ketua Komisi III Bantah Intervensi Kasus Videografer Amsal
Gunung Rinjani Resmi Dibuka, Kuota Jalur Utara Terpenuhi
Dody Hanggodo Soroti Otak Konslet Generasi Muda PU, Imbau Publik Tak Berprasangka Buruk