Tiga Tersangka Pencurian Batik Senilai Rp1,3 Miliar di Senayan Diringkus Polisi

- Senin, 16 Februari 2026 | 15:40 WIB
Tiga Tersangka Pencurian Batik Senilai Rp1,3 Miliar di Senayan Diringkus Polisi

Sebuah pencurian berencana yang menyasar kain dan batik tulis senilai fantastis, Rp 1,3 miliar lebih, akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka: Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus. Lokasi kejahatannya di JCC Senayan. Kini, ketiganya terancam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, membenarkan hal itu dalam keterangannya Senin lalu.

"Perkara pencurian dengan pemberatan," tegas Ikhsan.

Kronologinya berawal dari laporan korban pada Rabu, 4 Februari 2026. Korban datang ke Polsek Tanah Abang sekitar pukul 13.00 WIB, melaporkan kehilangan yang terjadi lima jam sebelumnya. Nilai kerugiannya sungguh besar: Rp 1,376 miliar.

Setelah laporan masuk, polisi langsung bergerak. Langkah pertama, tentu saja, menelusuri rekaman CCTV di lokasi. Upaya itu membuahkan hasil. Wajah dan modus ketiga pelaku berhasil diidentifikasi. Tak butuh waktu lama, penyelidikan mengantarkan petugas pada penangkapan.

Penangkapan digelar dini hari, Kamis (12/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit menyergap ketiga pelaku di tempat yang berbeda-beda.

Rumah Ledy di Kota Bekasi jadi sasaran pertama. Di sana, sebagian barang bukti berhasil diamankan. Namun, sang empunya rumah justru tak ada di tempat.

Uniknya, petunjuk penting justru datang dari suami Ledy sendiri. "Atas petunjuk suaminya, pelaku Ledy Dwanty Naema Koen akhirnya dapat kami amankan," jelas AKP Ikhsan.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, Krisantus dan Gelbeth, ternyata tak jauh bersembunyi. Informasi dari Ledy mengarahkan polisi ke Yayasan Embun Kasih Bekasi, yang letaknya berdekatan dengan rumahnya. Keduanya pun berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa baju dan bahan batik hasil curian.

Semua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus yang berawal dari rekaman CCTV itu pun berhasil ditutup dalam waktu relatif singkat.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar