Sebuah pencurian berencana yang menyasar kain dan batik tulis senilai fantastis, Rp 1,3 miliar lebih, akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka: Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus. Lokasi kejahatannya di JCC Senayan. Kini, ketiganya terancam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, membenarkan hal itu dalam keterangannya Senin lalu.
"Perkara pencurian dengan pemberatan," tegas Ikhsan.
Kronologinya berawal dari laporan korban pada Rabu, 4 Februari 2026. Korban datang ke Polsek Tanah Abang sekitar pukul 13.00 WIB, melaporkan kehilangan yang terjadi lima jam sebelumnya. Nilai kerugiannya sungguh besar: Rp 1,376 miliar.
Setelah laporan masuk, polisi langsung bergerak. Langkah pertama, tentu saja, menelusuri rekaman CCTV di lokasi. Upaya itu membuahkan hasil. Wajah dan modus ketiga pelaku berhasil diidentifikasi. Tak butuh waktu lama, penyelidikan mengantarkan petugas pada penangkapan.
Artikel Terkait
Gunung Rinjani Resmi Dibuka, Kuota Jalur Utara Terpenuhi
Dody Hanggodo Soroti Otak Konslet Generasi Muda PU, Imbau Publik Tak Berprasangka Buruk
Bus Restu Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Tewas dan 11 Luka Berat
Kejari Bangka Selatan Terima Tiga Kasus Baru: Penganiayaan, PETI, dan Pencurian dari Mertua