Seorang perempuan berinisial NM mendatangi Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Desember 2024 dengan membawa dua anaknya. Ia mengaku suaminya, warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang juga dikenal dengan beberapa alias seperti BW, AYW, dan JW, telah membatasi ruang geraknya selama bertahun-tahun. Akibatnya, izin tinggal NM sudah habis selama sekitar lima tahun dan tidak pernah diperpanjang. Lebih dari itu, NM juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya sendiri.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa pengakuan NM menjadi titik awal terungkapnya status buron AW. Imigrasi RI kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024. “Prinsip selective policy dalam keimigrasian Indonesia dijalankan secara konsisten,” ujar Hendarsam dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).
Setelah itu, Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk menelusuri profil AW. Hasil koordinasi mengungkap fakta mengejutkan: selama 15 tahun berada di Indonesia, AW telah berkali-kali mengganti identitasnya. Ia masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 setelah melarikan diri dari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat. AW sendiri memperoleh kewarganegaraan AS melalui skema naturalisasi pada 4 Mei 2000 dan memegang paspor yang masa berlakunya habis pada 2010.
Pada 5 Maret 2026, Ditjen Imigrasi menerima surat permohonan bantuan penangkapan dari Kedubes AS. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim bergerak menuju tempat persembunyian AW di Sawangan, Depok. AW ditemukan bersembunyi di dalam bunker yang ada di kediamannya. Ia diamankan pada Kamis (23/4) dan kemudian ditahan di rumah detensi dan deportasi pada 4 Juni 2026. Proses deportasi AW melibatkan kerja sama dengan US Marshals.
“Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi untuk rakyat,” ungkap Hendarsam.
Hendarsam menegaskan bahwa AW melakukan pelanggaran keimigrasian serius, yaitu menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan. “Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” tegasnya. Keberhasilan ini, menurut Hendarsam, menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara sahabat.
Artikel Terkait
Kemlu Pastikan Belum Ada WNI Jadi Korban Gempa Magnitudo 7,8 di Filipina
Gubernur Kaltim Keluhkan Pemangkasan Dana Transfer Daerah 30 Persen, Sebut Belanja Pegawai dan Layanan Publik Tertekan
Xi Jinjing Disambut Langsung Kim Jong Un di Pyongyang, Kunjungan Luar Negeri Pertama Sepanjang 2025
Ekonom Dipastikan Indonesia Belum Resesi Meski Rupiah Tertekan, Fundamental Dinilai Masih Kuat