Kasus Repan Baduy: Perlindungan Kesehatan untuk Masyarakat Adat Tanpa KTP
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menyoroti kasus pemuda Baduy Dalam, Repan, yang menjadi korban begal usai berjualan madu di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian ini merampas uang hasil penjualan madu sebesar Rp 3 juta dan 10 botol madu miliknya.
Lebih memprihatinkan, Repan sempat ditolak saat mencari pertolongan medis di rumah sakit karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Layanan Kesehatan Darurat Tidak Boleh Ditolak
Nurhadi menegaskan bahwa kasus Repan menjadi preseden buruk bagi sistem kesehatan nasional. Menurutnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan administratif seperti ketiadaan KTP.
"Setiap orang berhak atas akses pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat. Fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien karena persoalan administrasi," tegas politikus NasDem ini.
Masyarakat Adat Butuh Perlindungan Administratif
Komunitas Baduy Dalam secara historis memiliki pola kehidupan berbeda, termasuk dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Hal ini menjadi hambatan serius ketika mereka menghadapi keadaan darurat.
Artikel Terkait
Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Diberi Sanksi, Pengamat: Pelajaran Pahit untuk DPR!
Prabowo Tegaskan Tidak Dikendalikan Jokowi: Fakta, Analisis, dan Bukti
Program Satu Kampung Satu Arsitek IAI DIY: Transformasi 169 Kampung di Yogyakarta
Prabowo Bercanda dengan Andra Soni dan Kapolri Listyo Sigit di Peresmian Pabrik Cilegon