Kasus Repan Baduy: Perlindungan Kesehatan untuk Masyarakat Adat Tanpa KTP
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menyoroti kasus pemuda Baduy Dalam, Repan, yang menjadi korban begal usai berjualan madu di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian ini merampas uang hasil penjualan madu sebesar Rp 3 juta dan 10 botol madu miliknya.
Lebih memprihatinkan, Repan sempat ditolak saat mencari pertolongan medis di rumah sakit karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Layanan Kesehatan Darurat Tidak Boleh Ditolak
Nurhadi menegaskan bahwa kasus Repan menjadi preseden buruk bagi sistem kesehatan nasional. Menurutnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan administratif seperti ketiadaan KTP.
"Setiap orang berhak atas akses pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat. Fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien karena persoalan administrasi," tegas politikus NasDem ini.
Masyarakat Adat Butuh Perlindungan Administratif
Komunitas Baduy Dalam secara historis memiliki pola kehidupan berbeda, termasuk dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Hal ini menjadi hambatan serius ketika mereka menghadapi keadaan darurat.
Artikel Terkait
Prabowo Pilih PP untuk Atur Jabatan Sipil Polisi Pascaputusan MK
Bencana dan Amanah Kekuasaan: Saat Nyawa Dikalahkan oleh Birokrasi
Oegroseno Kritik Pembuktian Ijazah Jokowi: 5 Menit Tak Cukup untuk Sebut Asli
Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Ungkap Fakta Mengejutkan: Sopir Bus Ternyata Hanya Cadangan