Saat ini, dia masih berada di sana. Proses ekstradisi masih berjalan di pengadilan setempat. Belum lama ini, pengadilan Singapura bahkan menolak keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Tannos. Meski begitu, sikap Tannos tetap keras: dia menolak dipulangkan ke Indonesia.
Di sisi lain, meski berstatus buron, Tannos sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Intinya, dia meminta hakim menyatakan surat penangkapan KPK terhadap dirinya tidak sah.
Gugatan itu kini sudah diputus. Dan untuk Tannos, hasilnya adalah kekalahan.
Artikel Terkait
Tanggul Jebol dan Air Pasang Lumpuhkan 98 Perjalanan Kereta di Pekalongan
Museveni Kembali Berkuasa di Uganda, Oposisi Menolak Hasil Pemilu Penuh Kontroversi
Andre Rosiade Bagi 1.000 Sembako dan Jenguk Nenek Korban Tambang Ilegal di Pasaman
Genangan 50-60 Cm, Warga Kelapa Gading Terpaksa Mengungsi Naik Perahu