Saat ini, dia masih berada di sana. Proses ekstradisi masih berjalan di pengadilan setempat. Belum lama ini, pengadilan Singapura bahkan menolak keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Tannos. Meski begitu, sikap Tannos tetap keras: dia menolak dipulangkan ke Indonesia.
Di sisi lain, meski berstatus buron, Tannos sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Intinya, dia meminta hakim menyatakan surat penangkapan KPK terhadap dirinya tidak sah.
Gugatan itu kini sudah diputus. Dan untuk Tannos, hasilnya adalah kekalahan.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan Pembangunan PLTS Raksasa 100 Gigawatt untuk Kurangi Ketergantungan Diesel
Israel Umumkan Gelombang Serangan Skala Besar ke Teheran
DPR Ingatkan Sanksi Tegas hingga Pemberhentian bagi Kepala Daerah yang Langgar Larangan Mudik Mendagri
Prabowo: Krisis Global Momentum Percepat Swasembada Pangan dan Energi