Saat ini, dia masih berada di sana. Proses ekstradisi masih berjalan di pengadilan setempat. Belum lama ini, pengadilan Singapura bahkan menolak keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Tannos. Meski begitu, sikap Tannos tetap keras: dia menolak dipulangkan ke Indonesia.
Di sisi lain, meski berstatus buron, Tannos sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Intinya, dia meminta hakim menyatakan surat penangkapan KPK terhadap dirinya tidak sah.
Gugatan itu kini sudah diputus. Dan untuk Tannos, hasilnya adalah kekalahan.
Artikel Terkait
Petir Tewaskan Empat Petani yang Berteduh di Gubuk Sawah Serang
Jalur Darat Mulai Terbuka, Bantuan Logistik Segera Dikirim ke Aceh Tamiang
Dua Hari di Hutan, Bertahan Hidup dengan Nangka Muda Sebesar Kelereng
DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera