Di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) lalu, Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho berbicara panjang lebar soal strategi menghadapi arus mudik tahun depan. Fokusnya jelas: teknologi digital akan jadi ujung tombak. Bukan sekadar wacana, teknologi ini dipakai untuk memantau pergerakan kendaraan secara langsung, detik demi detik. Hasilnya, setiap keputusan rekayasa lalu lintas nanti bakal punya dasar data yang solid, bukan lagi sekadar perkiraan atau feeling di lapangan.
"Dan tahun 2026, untuk meningkatkan suksesi dari 2025 kemarin, kami sudah menggunakan teknologi digital untuk memantau bagaimana flow daripada traffic counting itu bisa dieksekusi," jelas Agus di hadapan para wartawan.
Intinya, Korlantas gak bekerja sendirian. Mereka bersinergi dengan berbagai stakeholder untuk mengawasi traffic counting alias jumlah kendaraan yang melintas di titik-titik strategis, terutama di sepanjang jalan tol. Pendekatannya berubah total. Kebijakan nanti gak lagi lahir dari prediksi semata, tapi dari parameter nyata yang terpantau langsung di lapangan.
"Contoh, ada 3,5 juta kendaraan yang melintas gate tol meninggalkan Pulau Jawa dan Sumatera, itu bukan lagi kita pakai kira-kira atau prediksi, tetapi parameter jumlah kendaraan itu akan memutuskan kami akan melakukan rekayasa lalu lintas," tegasnya.
Beliau lalu menjabarkan contoh konkretnya. Katakanlah dalam satu jam, di titik kilometer 47 terpantau sekitar 5.500 unit kendaraan lewat. Nah, saat itulah petugas harus segera bertindak dengan menerapkan contraflow di satu lajur.
"Contoh, 1 jam berturut-turut di kilometer 47 itu ada radar dari Jasa Marga dan teknologi early warning dari Korlantas, itu sudah 5.500, kami harus melakukan contraflow lajur satu," ujarnya.
Artikel Terkait
DPR Ingatkan Sanksi Tegas hingga Pemberhentian bagi Kepala Daerah yang Langgar Larangan Mudik Mendagri
Prabowo: Krisis Global Momentum Percepat Swasembada Pangan dan Energi
OJK Sodorkan Roadmap Integralitas untuk Atasi Masalah Struktural di Pasar Modal
Pengadilan Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka KPK Sah