Delapan WNA China Dideportasi Imigrasi Medan karena Salahgunakan Izin Tinggal

- Kamis, 11 Juni 2026 | 16:50 WIB
Delapan WNA China Dideportasi Imigrasi Medan karena Salahgunakan Izin Tinggal

Delapan warga negara asing (WNA) asal China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga bekerja sebagai fotografer, editor, dan penata rias dalam sebuah acara yang digelar di sebuah hotel di kawasan Medan Petisah.

Kedelapan WNA tersebut diterbangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan menggunakan maskapai AirAsia AK396 menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Pengusiran ini merupakan puncak dari rangkaian pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas pada 31 Mei 2026.

Operasi pengawasan itu menyasar kegiatan yang diselenggarakan oleh Orielle Studio. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah tenaga kerja asing yang terlibat dalam industri kreatif. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, delapan warga China diketahui secara langsung menjalankan peran teknis di lokasi acara.

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkapkan bahwa tiga WNA berinisial CW, GH, dan YP beraktivitas sebagai penata rias. Sementara itu, LK dan YX berperan sebagai editor, sedangkan YX, YZ, dan XJ bertugas sebagai fotografer. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan jenis izin yang mereka miliki.

Para WNA itu tercatat memiliki Visa Kunjungan Indeks C18, Visa Kunjungan Indeks B1, serta Izin Tinggal Terbatas Indeks D2. Meskipun jenis izin tinggal yang dimiliki berbeda-beda, seluruh aktivitas yang mereka lakukan dianggap melanggar ketentuan karena tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedelapan WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai penyalahgunaan izin tinggal. Atas pelanggaran itu, mereka dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangan.

“Indonesia terbuka terhadap kunjungan dan kegiatan warga negara asing yang memberikan manfaat bagi negara. Namun, setiap aktivitas harus dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki. Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan komitmen kami dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy,” ujar Uray.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Langkah itu, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan berkelanjutan. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, melainkan juga terhadap aktivitas orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags