Modus Sistem Tempel Digagalkan, Polisi Sita Sabu Hampir 1,3 Kg di Depok

- Selasa, 30 Desember 2025 | 22:50 WIB
Modus Sistem Tempel Digagalkan, Polisi Sita Sabu Hampir 1,3 Kg di Depok

Polsek Bojongsari berhasil membekuk tiga pengedar narkoba dalam sebuah operasi di Depok, Jawa Barat. Ketiganya berinisial G (29), A (27), dan W (40). Yang menarik, mereka menjalankan aksinya dengan modus yang disebut 'sistem tempel'. Barang bukti yang disita cukup fantastis: sabu-sabu seberat total 1,296 kilogram.

Semuanya berawal Sabtu malam, tanggal 22 November lalu. Sekitar pukul tujuh lewat, warga setempat berhasil mengamankan tersangka pertama, G. Saat itu, sabu yang dibawanya 'hanya' 1,37 gram. Tapi dari sinilah polisi mulai mengembangkan kasusnya.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan perkembangan penyelidikan dalam jumpa pers Selasa (30/12) di kantornya.

"Dari pengembangan, tim menuju TKP kedua di Pondok Terong, Cipayung. Di sana, kita kembali menyita barang bukti seberat 0,57 gram," ujarnya.

Jalur penyelidikan kemudian mengarah lebih jauh. Polisi bergerak ke Tajurhalang di Kabupaten Bogor. Di sana, tersangka kedua, A, berhasil diamankan. Barang bukti yang ditemukan bersamanya jauh lebih besar: 294,47 gram sabu.

Dari A inilah polisi mendapat petunjuk untuk menangkap otak peredarannya. Mereka kemudian menyisir Desa Sukmajaya, masih di wilayah Tajurhalang. Di situlah W, tersangka berusia 40 tahun, dicokok. Hasilnya luar biasa: hampir satu kilogram sabu, tepatnya 996 gram, berhasil diamankan dari tangan W.

Lantas, seperti apa modus 'sistem tempel' yang mereka gunakan? Menurut Kapolsek, caranya cukup licik. Para pelaku akan menaruh paket narkoba di suatu lokasi tersembunyi bisa di bawah pot, balik papan, atau tempat sejenisnya. Lokasi itu lalu difoto dan pin titiknya dibagikan.

"Jadi, sabu ditaruh di suatu titik, difoto, lalu share-lokasi," jelas Fauzan.

"Foto dan lokasi itu dikirim ke pelaku lain, inisial R, yang saat ini masih DPO. Nah, konsumen atau pembeli akan berhubungan langsung dengan si R ini. Transaksi uang dan barang terpisah. Motifnya klasik: ekonomi," tambahnya merinci.

Dengan digagalkannya jaringan ini, polisi menyita barang haram senilai miliaran rupiah dari peredaran. Tapi yang jelas, buronannya, si R, masih dicari hingga saat ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar