Polsek Bojongsari berhasil membekuk tiga pengedar narkoba dalam sebuah operasi di Depok, Jawa Barat. Ketiganya berinisial G (29), A (27), dan W (40). Yang menarik, mereka menjalankan aksinya dengan modus yang disebut 'sistem tempel'. Barang bukti yang disita cukup fantastis: sabu-sabu seberat total 1,296 kilogram.
Semuanya berawal Sabtu malam, tanggal 22 November lalu. Sekitar pukul tujuh lewat, warga setempat berhasil mengamankan tersangka pertama, G. Saat itu, sabu yang dibawanya 'hanya' 1,37 gram. Tapi dari sinilah polisi mulai mengembangkan kasusnya.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan perkembangan penyelidikan dalam jumpa pers Selasa (30/12) di kantornya.
"Dari pengembangan, tim menuju TKP kedua di Pondok Terong, Cipayung. Di sana, kita kembali menyita barang bukti seberat 0,57 gram," ujarnya.
Jalur penyelidikan kemudian mengarah lebih jauh. Polisi bergerak ke Tajurhalang di Kabupaten Bogor. Di sana, tersangka kedua, A, berhasil diamankan. Barang bukti yang ditemukan bersamanya jauh lebih besar: 294,47 gram sabu.
Artikel Terkait
Polisi dan Warga Rokan Hulu Awali Tahun Baru dengan Dzikir Bersama
Rumah Peninggalan Orang Tua Hanyut Diterjang Banjir Bandang di Sukabumi
Anggota DPR Soroti Bencana Sumatera: Ini Alarm Rusaknya Tata Kelola Hutan
Pramono Anung Ingatkan CPNS DKI: Integritas Kunci Utama, Korupsi Berarti Pemberhentian