Polsek Bojongsari berhasil membekuk tiga pengedar narkoba dalam sebuah operasi di Depok, Jawa Barat. Ketiganya berinisial G (29), A (27), dan W (40). Yang menarik, mereka menjalankan aksinya dengan modus yang disebut 'sistem tempel'. Barang bukti yang disita cukup fantastis: sabu-sabu seberat total 1,296 kilogram.
Semuanya berawal Sabtu malam, tanggal 22 November lalu. Sekitar pukul tujuh lewat, warga setempat berhasil mengamankan tersangka pertama, G. Saat itu, sabu yang dibawanya 'hanya' 1,37 gram. Tapi dari sinilah polisi mulai mengembangkan kasusnya.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan perkembangan penyelidikan dalam jumpa pers Selasa (30/12) di kantornya.
"Dari pengembangan, tim menuju TKP kedua di Pondok Terong, Cipayung. Di sana, kita kembali menyita barang bukti seberat 0,57 gram," ujarnya.
Jalur penyelidikan kemudian mengarah lebih jauh. Polisi bergerak ke Tajurhalang di Kabupaten Bogor. Di sana, tersangka kedua, A, berhasil diamankan. Barang bukti yang ditemukan bersamanya jauh lebih besar: 294,47 gram sabu.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen