Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Anak dari Jakarta ke Sumatera, 10 Orang Jadi Tersangka

- Jumat, 06 Februari 2026 | 18:50 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Anak dari Jakarta ke Sumatera, 10 Orang Jadi Tersangka

MURIANETWORK.COM - Polisi mengungkap kronologi awal terbongkarnya sindikat perdagangan anak yang melibatkan perpindahan korban dari Jakarta ke Sumatera. Kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka kunci pada Oktober tahun lalu, yang kemudian mengungkap jaringan kejahatan terorganisir. Sebanyak 10 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan empat anak berhasil diselamatkan dari cengkeraman sindikat tersebut.

Dari Janji Main Hingga Hilang

Menurut penjelasan pihak kepolisian, modus awal pelaku terungkap dari laporan keluarga. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, memaparkan bahwa tersangka IJ yang merupakan ibu kandung korban, awalnya mengambil anaknya dari pengasuhan sang tante dan nenek.

"Tersangka IJ adalah ibu kandung korban, menjemput korban di rumah Saksi CN atau tante korban, dan saksi RS atau nenek korban dengan mengaku bahwa akan menjemput anak korban RZ main," kata Arfan pada Jumat (6/2/2026).

Namun, janji itu ternyata bohong. Hingga 21 November 2025, sang anak tak kunjung pulang. Kekhawatiran keluarga kian menjadi ketika ada kabar bahwa IJ tiba-tiba mendapatkan sejumlah besar uang. Informasi ini mendorong keluarga untuk mencari dan mempertanyakan langsung keberadaan sang anak.

Pengakuan dan Rantai Perdagangan yang Menggiriskan

Saat ditemui, IJ yang sedang bersama tersangka N mengaku bahwa korban telah dibawa ke Medan. Pengakuan ini langsung dibawa ke pihak berwajib. Di kantor polisi, akhirnya terkuaklah fakta pahit bahwa anak tersebut telah dijual.

"Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut, anak korban RZ, ke tersangka WN," tutur AKBP Arfan.

Dari titik inilah, penyelidikan menemukan rantai perdagangan yang berlapis dan mengerikan. Korban berpindah tangan beberapa kali dengan harga yang terus melambung. IJ disebut menjual anaknya sendiri seharga Rp 17,5 juta kepada WN. WN kemudian menjualnya lagi ke tersangka EM dengan harga dua kali lipat, yakni Rp 35 juta.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar