Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor Naik ke Penyidikan

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:20 WIB
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor Naik ke Penyidikan

Kasus dugaan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik Polres Bogor kini bergerak mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.

"Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh tim kami, update atau perkembangan terkini setelah dilaksanakan gelar perkara atas hasil penyelidikan oleh tim kami, maka didapati adanya dugaan tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Anggi, unsur tindak pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. Oleh karena itu, status penanganan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Jaksa bahwa penyidikan telah dimulai.

Meski demikian, Anggi belum memerinci apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini. "Sampai dengan saat ini, seperti yang tadi kami sampaikan, dengan dilaksanakannya penyelidikan kami memperoleh fakta-fakta sehingga berdasarkan pekerjaan kemarin itu kita tingkatkan menjadi tahapan penyidikan," sebutnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini masuk ke dalam tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi. "Hasil dari pada penyidikan kami kemudian menyimpulkan dalam gelar perkara yang disangkakan itu adalah Pasal 12B juncto 12E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Anggi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags