Seorang debt collector nekat mendatangi asrama polisi di Polres Cilegon untuk menarik mobil Suzuki Ertiga yang diduga menunggak cicilan. Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial dan memicu kehebohan.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat pelaku terlibat cekcok dengan anggota polisi yang tengah berada di lokasi. Peristiwa itu langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Cilegon yang bergerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengonfirmasi bahwa kedua pelaku sudah ditahan. Mereka adalah sepasang kekasih berinisial BZ alias Kribo, asal Nusa Tenggara Timur, dan SA alias Uni, asal Sumatera Barat.
“Ada pidananya, saya sudah tangkap. Sudah saya tahan, kejadiannya sudah tiga atau empat hari lalu,” kata Yoga, Kamis (25/6).
Penangkapan dilakukan karena tindakan kedua debt collector dinilai mengganggu ketertiban umum. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari ulah pasangan tersebut.
“Kita lagi urusin ini karena sudah meresahkan juga. Kayaknya banyak korban, sudah tersangka, sudah ditahan,” ujarnya.
Meski demikian, Yoga mengaku masih menunggu hasil koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan pasal yang tepat bagi para pelaku. “Pelanggarannya belum bisa sih saya ini (sampaikan), karena saya koordinasi ke jaksa dulu nanti. Paling kayak gitu,” ucap Yoga.
Di tengah pengusutan kasus tersebut, beredar informasi bahwa mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi D 1086 ALY diduga terkait dengan kasus penggelapan yang melibatkan oknum anggota Polres Cilegon. Namun, Yoga enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal itu.
“Kalau terkait anggota, saya enggak berhak statement sih. Kalau saya terkait perlakuan si DC-nya, makanya saya amankan,” kata Yoga.
Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan memberikan penjelasan lebih lengkap. Menurutnya, terdapat dua tindak pidana berbeda dengan lokasi kejadian yang terpisah dalam peristiwa ini. Kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota polisi telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena peristiwanya terjadi di wilayah Kota Tangerang.
“Kalau penggelapan kan LP-nya Tangerang Kota, yang proses Polda Metro, biar mereka yang mendalami dari Tangerang Kota,” kata Dian.
Ia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi. “Makanya kita yang normatif saja sesuai aturan, yang salah ya diproses, gitu aja,” ujar Dian.
Saat ini, Polda Banten memfokuskan penanganan pada aksi premanisme berupa percobaan perampasan mobil yang terjadi di asrama polisi Polres Cilegon. Sementara itu, pengusutan dugaan penggelapan kendaraan diserahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya sesuai lokus kejadian.
“Tapi kalau masalah matelnya, itu yang menangani kita karena masuk wilayah hukum kita,” tandasnya.
Artikel Terkait
Polres Malang Bongkar Penipuan Mengatasnamakan Pemprov Jatim, Dua Tersangka Incar Pelaku UMKM
Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pengusiran Nenek 80 Tahun di Surabaya
Pria Wiraswasta Asal Semarang Ditemukan Tewas di Depan Kamar Hotel Blora, Diduga Kena Serangan Jantung
Yegor Yarmolyuk, Gelandang Muda Ukraina yang Bersinar di Brentford