Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samuel Adi Kristanto dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, seorang perempuan lanjut usia berusia sekitar 80 tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (25/6).
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Samuel terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf d KUHP. “Atas perbuatannya, terdakwa Samuel Adi Kristanto kami tuntut dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU Ida Bagus Putu Widnyana.
Jaksa menilai perbuatan Samuel tidak hanya mengakibatkan Elina mengalami luka, tetapi juga menghancurkan rumahnya hingga korban kehilangan tempat tinggal. “Perbuatan terdakwa telah menghancurkan rumah dan membuat saksi Elina Widjajanti tidak memiliki tempat tinggal serta mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar,” ujar jaksa.
Hal-hal yang meringankan tuntutan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6).
Kuasa hukum Samuel, Robert Mantinia, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. “Contohnya jaksa hanya menekankan seolah-olah pada dakwaan. Tetapi fakta hukumnya, contoh dari bukti kepemilikan ini belum peralihan hak,” kata Robert.
Ia juga membantah adanya unsur perusakan dalam perkara ini. “Itu hanya renovasi dan sudah rumahnya Pak Samuel,” ujarnya. Meski demikian, Robert menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa dan akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya. “Kami tim kuasa hukum siap membuat pledoi supaya menjadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Robert juga membantah kliennya melakukan kekerasan terhadap korban. “Kekerasan fisik itu enggak ada, itu hanya digendong. Enggak mungkin orang tua 80 tahun dianiaya atau dipaksa. Itu karena meronta. Tidak ada visum,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti dari rumahnya di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dalam perkara ini, Samuel didakwa melakukan kekerasan dan perusakan bersama dua orang lainnya, yakni Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d KUHP.
Artikel Terkait
Menteri PPPA Prihatin atas Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Pastikan Korban Dapat Perlindungan dan Pemulihan
Cerpen “Ibu Pertiwi” Bongkar Luka Sejarah dan Mitos Pahlawan yang Tak Pernah Sederhana
Jepang Vs Swedia di Laga Pamungkas Grup F: Hidup-Mati demi Tiket ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Phishing dan Rekayasa Sosial Jadi Biang Kerok 63 Persen Kerugian Kripto Kuartal I 2026