Polisi telah menangkap kelima pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) yang terjadi di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengecam keras tindakan brutal terhadap pemuda yang sedang beristirahat di masjid tersebut.
Wakil Ketua DMI, Imam Addaruqutni, menyatakan bahwa peristiwa kriminal dengan tindakan brutal terhadap seorang pencari keteduhan atau sekadar istirahat di sebuah masjid merupakan hak publik dan bukan properti perorangan. "Tindakan seolah-olah menjadi pemilik masjid tidak dibenarkan sama sekali," tegas Imam kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan bahwa bahkan jika para pelaku memiliki hak klaim sebagai pemilik properti, tindakan mereka tetap melawan hukum dan termasuk brutalitas. Menurutnya, penganiayaan ini merupakan tindakan anti kemanusiaan yang bertentangan dengan norma-norma kemasjidan.
"Norma-norma kemasjidan justru sangat akomodatif dan fasilitatif bagi setiap orang yang singgah di masjid, sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW," sambung Imam. Meski mengaku tidak mengikuti secara detail kabar penganiayaan ini, ia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan di Masjid Agung Sibolga tersebut.
Artikel Terkait
Pensiunan BUMN Sukses Kembangkan Budi Daya Ikan Nila Bioflok di Bogor, Raup Omzet Jutaan Rupiah
Ketua Fraksi Golkar Akui Pelayanan Haji 2026 Meningkat Signifikan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Penggunaan APBN untuk Bantuan Kurban Presiden Adalah Praktik Lazim
Dua Anak Tenggelam di Sungai Comal Usai Bantu Bersihkan Jeroan Kurban