Polisi telah menangkap kelima pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) yang terjadi di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengecam keras tindakan brutal terhadap pemuda yang sedang beristirahat di masjid tersebut.
Wakil Ketua DMI, Imam Addaruqutni, menyatakan bahwa peristiwa kriminal dengan tindakan brutal terhadap seorang pencari keteduhan atau sekadar istirahat di sebuah masjid merupakan hak publik dan bukan properti perorangan. "Tindakan seolah-olah menjadi pemilik masjid tidak dibenarkan sama sekali," tegas Imam kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan bahwa bahkan jika para pelaku memiliki hak klaim sebagai pemilik properti, tindakan mereka tetap melawan hukum dan termasuk brutalitas. Menurutnya, penganiayaan ini merupakan tindakan anti kemanusiaan yang bertentangan dengan norma-norma kemasjidan.
"Norma-norma kemasjidan justru sangat akomodatif dan fasilitatif bagi setiap orang yang singgah di masjid, sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW," sambung Imam. Meski mengaku tidak mengikuti secara detail kabar penganiayaan ini, ia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan di Masjid Agung Sibolga tersebut.
Artikel Terkait
PUI Soroti Langkah Strategis Prabowo: Kampung Haji Indonesia di Makkah Dinilai Bukan Sekadar Proyek Properti
Polisi Tegaskan: Penarikan Paksa Kendaraan di Jalan Ilegal, Ini Langkah yang Bisa Anda Ambil
Waspada Hujan dan Angin Kencang, BPBD DKI Imbau Warga Jakarta Siaga Hingga Akhir Tahun
Prabowo Tegaskan: Bersihkan Aparat, Baru Rakyat Sejahtera